Lebih lanjut, Dwi mengatakan pihaknya hanya melakukan tes anamnesa dan mengecek trauma psikis yang dialami Amsor.
Mengenai hasil dari tes tersebut, diupayakan akan selesai secepat mungkin.
Polres Majalengkan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat melakukan gelar perkara dan ujia kelaikan bus Safari dengan plat nomor H-1469-CB.
Gelar perkara dilakukan di Pos PJR Kertajati pada Kamis (20/6/2019).
Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Atik Suswanti mengatakan, gelar perkara tersebut dilakukan untuk mecari fakta baru yang belum terungkap.
Baca: Perubahan Sifat Pelaku Penyebab Kecelakaan Tol Cipali, Tetangga Sebut Amsor Jadi Pendiam
Baca: Kecelakaan Tol Cipali: Kata Menhub hingga Keluarga Tersangka Tak Percaya Pelaku Lakukan Penyerangan
"Gelar perkara ini juga melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Dishub Majalengka dan Dishub Jabar," kata Atik Suswanti dikutip dari Tribun Jabar.
Dari gelar perkara tersebut, pihaknya menemukan jejak pengereman mendadak.
Diduga saat kejadian, sopir bus Safari mencoba untuk melakukan pengereman mendadak.
"Ada jejak pengeremannya, kami temukan dari olah TKP dilakukan," ujar Atik Suswanti.
Kecelakaan beruntun terjadi di Tol Cipali KM 150.900 Jalur B Majalengka pada Senin (17/6/2019) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.
Atas musibah tersebut, sebanyak 12 orang menjadi korban tewas.
Sementara itu, terdapat 37 orang mengalami luka-luka.
Kecelakaan beruntun ini melibatkan bus Safari dengan nomor polisi H-1469-CB, Mitsubishi Xpander bernomor polisi B-8137-PI, Toyota Inova bernomor polisi B-168-DIL.
Dari total 12 korban meninggal, sebanyak enam orang penumpang dalam kendaraan Mitsubishi Xpander dinyatakan meninggal dunia.