TRIBUNNEWS.COM, PALOPO - Polsek Wara Kota Palopo, mengamankan wanita berinisial RS (24) dan lelaki IM (23), di Jl Tenri Adjeng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Kamis (20/6/2019) kemarin.
RS kepergok selingkuh dengan IM warga Pompengan, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu saat suaminya sedang tidak di rumah.
RS masih memiliki seorang suami yang bekerja di Wotu, Kabupaten Luwu Timur, sebagai buruh rumput laut.
Baca: Ciptakan Persaingan Sehat, Idealnya Transportasi Online Diatur Undang-undang
Baca: Moeldoko Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo Semakin Cepat Makin Bagus
Baca: Tak Kapok Beraksi di Lokalisasi, Seorang PSK Diganjar Kurungan 3 Bulan Penjara
IM juga memiliki istri dan satu orang anak.
Kepada polisi keduanya mengaku menjalin cinta sejak 5 bulan, dan telah berhubungan intim sebanyak 5 kali.
Kanit Reskrim Polsek Wara Ipda Andi Akbar mengatakan, karena keduanya masih memiliki suami dan istri yang sah.
Mereka terjerat pasal 284 tentang perzinahan dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara.
"Mereka terjerat pasal perzinahan, hukuman maksimal 9 bulan penjara," katanya.
Ipda Andi Akbar, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Awalnya lelaki IM menginap di rumah RS.
Keluarga RS yang tak lain adalah pamannya, curiga saat melihat motor terparkir di depan rumah RS.
"Om dari RS melihat ada motor terparkir. Pada saat itu om dari RS ini memindahkan motor tersebut, saat tengah malam IM keluar mencari motrnya sehingga ketahuan," jelasnya.
Kedua pasangan gelap ini, lalu digelandang ke Polsek Wara untuk menjalani pemeriksaan. (Hamdan Soeharto)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Suami Keluar Kota, IRT di Palopo Kepergok Selingkuh,