Laporan Wartawan Tribun Jabar Yongky Yulius
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ustaz Rahmat Baequni dikabarkan telah diamankan Polda Jabar.
Kabar diamankannya Ustaz Rahmat Baequni ini sudah dikonfirmasi oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi.
Ustaz Rahmat Baequni disebut sudah berada di Mapolda Jabar sejak Kamis (20/6/2019) malam.
"Betul, (Ustaz Rahmat Baequni) sudah dibawa," ujar Samudi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (21/6/2019).
Ustaz Rahmat Baequni diamankan terkait informasi hoaks soal petugas KPPS mati diracun.
Baca: Jokowi Genap Berusia 58 Tahun, Selalu Lewatkan Hari Lahir dengan Kerja, Simak Perjalanan Hidupnya
Dalam ceramahnya, Ustaz Rahmat Baequni memang pernah mengucapkan soal petugas KPPS mati diracun.
"Iya terkait hal itu. Seperti disampaikan sebelumnya, kami sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan memeriksa sejumlah pihak," ujarnya.
Per Jumat pagi ini, Ustaz Rahmat Baequni sudah lebih dari lima jam diperiksa.
Baca: Berniat Nonton Toy Story 4 yang Mulai Tayang Hari Ini? Nantikan Kejutannya
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap), penyidik memiliki waktu 24 jam untuk menetapkan status seseorang apakah tersangka atau tidak.
"Masih sesuai KUHAP, penyidik juga memiliki kewenangan menetapkan tersangka jika sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup," katanya.
Dua alat bukti itu, kata Samudi, sudah dimiliki penyidik.
"Penetapan tersangka sudah dua alat bukti, ada alat bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan pemeriksaan saksi," ujarnya.
Kabar Terkini