News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Jabar Persilakan Rahmat Baequni Ajukan Penangguhan Penahanan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi mempersilakan keluarga atau tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan terhadap penceramah Rahmat Baequni yang ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian dan informasi hoax oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar pada Jumat (21/6/2019).

"Kami mempersilakan pihak-pihak jika hendak mengajukan penangguhan penahanan ‎karena itu hak tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar.

Baca: Kronologis Terbakarnya Pabrik Mancis di Binjai Hingga Daftar Nama 30 Korban Tewas

Penangguhan penahanan diatur di Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana di pasal 31 ayat 1. Bunyinya;

"Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan."

Ustaz Rahmat Baequni Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kondisi Terkini Ustaz Rahmat Baequni, Ini Foto Penampakannya, Diamankan Polisi Sejak 20 Juni Malam, https://jabar.tribunnews.com/2019/06/21/kondisi-terkini-ustaz-rahmat-baequni-ini-foto-penampakannya-diamankan-polisi-sejak-20-juni-malam?page=all. Penulis: Yongky Yulius Editor: Widia Lestari (Instagram @ustadzrahmatbaequni)

"Soal nanti dikabulkan atau tidak nanti tergantung dari hasil pemeriksaan," ujar Trunoyudo.

Baequni diciduk dari rumahnya di Arcamanik Kota Bandung pada Kamis (20/6/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Hingga sore kemarin, ia masih menjalani pemeriksaan di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jabar.

"Untuk penahanan menunggu hasil pemeriksaan. Penyidik memiliki waktu 1x24 jam usai penangkapan untuk memeriksa tersangka, termasuk keputusan menahan atau tidak," ujar Trunoyudo.

Penyidik menetapkan Baequni sebagai tersangka dugaan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 207 KUH Pidana juncto Pasal 45 ayat 2, Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini