Laporan Wartawan Banjarmasin Post Mukhtar Wahid
TRIBUNNEWS.COM, RANTAU - Satuan Reserse Narkotika Polres Tapin mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Erwan (26) bekerja sebagai sopir diamankan Satuan Reserse Narkotika Polres Tapin di depan rumahnya, Jumat (21/6/2019) sekitar pukul 18.30 Wita.
Informasi dihimpun reporter Banjarmasinpost.co.id, warga Serawi Puting RT 01 RW 01 Kelurahan Karangan Putih, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) itu tidak berkutik.
Personel Satuan Reserse Narkotika Polres Tapin menemukan dua paket narkotika jenis sabu dalam saku celananya.
Diperkirakan beratnya, 0,67 gram.
Baca: Status Tahanan Kota Saksi Tim Hukum BPN Diperbincangkan, Tanggapan Refly Harun Undang Tawa
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya membawa narkotika jenis sabu, Erwan diamankan di Polres Tapin berserta barang bukti dua paket sabu dan telepon genggam.
Dikonfirmasi reporter Banjarmasinpost.co.id, Sabtu (22/6/2019), Perwira Urusan Hubungan Masyarakat pada Polres Tapin, Aipda Puryaji membenarkan pengungkapan kasus itu dilakukan Satuan Resnarkoba Polres Tapin.
"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Tapin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.