News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pabrik Korek Api Terbakar Menewaskan 30 Orang, Supervisor Menangis Dijerat Pasal Berlapis

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan hasil pemeriksaan tiga tersangka dalam gelar perkara di Mapolres Binjai, Jalan Hasanuddin, Senin (24/6/2019). Tiga tersangka adalah: Direktur Utama PT Kiat Unggul Indramawan, Manajer Burhan (kanan), dan Supervisi Lismawarni (tengah). Tribun-medan.com/Dedy

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polres Binjai akhirnya mengungkap tiga tersangka yang merupakan petinggi 'bos' pabrik korek gas rumahan (mancis) yang terbakar.

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan hasil pemeriksaan tiga tersangka dalam gelar perkara di Mapolres Binjai, Jalan Hasanuddin, Senin (24/6/2019).

Ketiga tersangka Direktur Utama PT Kiat Unggul Indramawan, Manajer Burhan, dan Supervisi Lismawarni.

Awalnya, ketiganya memakai sebo wajah, namun Kapolres minta dibuka agar lebih transparan.

Supervisi pabrik mancis rumahan, Lismawarni terlihat terus menitikkan air mata ketika dicecar sejumlah pertanyaan.

Baca: Jajak Pendapat Kompas: 70,5 Persen Responden Yakin Hakim MK Independen dalam Memutus Perkara

Dia berdalih selama ini perusahaan induk memiliki izin, dan berdalih sistem kunci inisiatif mandor pabrik.

"Saya tahunya itu perusahaannya ada izinnya. Kalau sistem kunci mana tahu saya, biasanya kalau sudah pulang baru dikunci, mandornya lah yang tahu itu," ujarnya sambil menyeka mata dengan tisu.

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan hasil pemeriksaan tiga tersangka dalam gelar perkara di Mapolres Binjai, Jalan Hasanuddin, Senin (24/6/2019). Tiga tersangka adalah: Direktur Utama PT Kiat Unggul Indramawan, Manajer Burhan (kanan), dan Supervisi Lismawarni (tengah). Tribun-medan.com/Dedy (Tribun Medan/Dedy Kurniawan)

Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan para tersangka beroperasi dengan modus rumahan untuk hindari pajak, jaminan sosial Ketenagakerjaan, hindari masalah perizinan, dan agar gaji pekerja di bawah UMR (tenaga harian lepas).

"Ada tiga pabrik rumahan yang mereka kelola, di Jalan T Amir Hamzah Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Desa Banyumas Stabat, Desa Perdamaian Langkat," katanya.

"Atas perkara kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kami juga akan kenakan pasal industri, pasal tentang lingkungan hidup juga, jadi kena pasal berlapis nantinya. Mereka diancam 5 sampai 10 tahun penjara," tegasnya.

Pabrik Selalu Dikunci

Diperkirakan sebanyak 30 orang tewas dalam tragedi kebakaran pabrik mancis di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun II Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Jumat (21/6/2019).

Baca: Anggota DPRD Kolaka Utara Meninggal di Hotel, Benarkah karena Kecapaian?

Pipit (29) selamat bersama tiga rekannya Ayu Anita Sari (29), Ariyani (30), Nurasiyah (24) yang sama-sama warga Dusun II Sambirejo, Binjai.

Pipit mengungkapkan, mereka selamat karena sedang keluar pabrik untuk makan siang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini