News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilik Perusahaan Korek Api Diminta Bayar Ganti Rugi Setiap Keluarga Korban Rp 150 Juta

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). Kebakaran tersebut menewaskan 30 orang itu hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Meledaknya pabrik mancis (korek api) di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun II Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat dan merenggut 30 orang meninggal dunia meninggalkan duka mendalam para para keluarga.

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut pun angkat bicara soal peristiwa naas tersebut.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara menyebutkan, pihak perusahaan wajib membayarkan ganti rugi kepada keluarga korban sebanyak Rp 150 juta per orang.

"Besaran perusahaan kepada pihak keluarga, saya tidak bisa memutuskan, tetapi kalau seorang pekerja terdaftar di BPJS kisaran Rp 150 juta," kata Kepala Disnaker Sumut, Harianto Butarbutar, melalui sambungan telepon genggam, Senin (24/6/2019).

Harianto mengatakan, dalam aturan tenaga kerja, setiap pegawai yang bekerja di perusahaan itu dibayarkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerjanya sebanyak 48 kali dalam setahun.

RS Bhayangkara Siapkan 22 Peti untuk Jenazah untuk Korban Kebakaran Pabrik Mancis. Peti mati sudah standby untuk mengangkut para korban kembali ke kediaman keluarga, Minggu (23/6/2019). TRIBUN MEDAN/M FADLI TARADIFA (Tribun Medan/M Fadli Taradifa)

"Mereka harus ganti rugi sesuai dengan pembayaran jaminan. Mereka itu ada pemotongan gaji sampai 48 kali dalam setahun," jelasnya.

Sementara itu, diakui Harianto perusahaan tersebut berdiri dengan ilegal tanpa adanya pemberitahuan kepada pemerintah setempat mendirikan pabrik.

Ia mengatakan, perusahaan manis itu sebenarnya memiliki induk perusahaan di Jalan Binjai dengan nama PT Kiat Unggul.

"Kalau induk perusahaannya ada, cuman mereka itu membuka cabang tidak melaporkan kepada pemerintah. Di Jalan Binjai, PT Kiat unggul itu induknya," ucapnya.

Sebanyak 30 orang telah menjadi korban meninggal dunia pada tragedi itu. Diketahui pula, mayoritas pekerja adalah perempuan sebanyak 24 orang dan anak-anak sisanya.

Pabrik Selalu Dikunci

Diperkirakan sebanyak 30 orang tewas dalam tragedi kebakaran pabrik mancis di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun II Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Jumat (21/6/2019).

Pipit (29) selamat bersama tiga rekannya Ayu Anita Sari (29), Ariyani (30), Nurasiyah (24) yang sama-sama warga Dusun II Sambirejo, Binjai.

Pipit mengungkapkan, mereka selamat karena sedang keluar pabrik untuk makan siang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini