Pemilik pabrik bernama Burhan (37), selalu mengunci pabrik setiap jam kerja atau jam operasi.
Hal ini diduga membuat 30 orang terperangkap dalam kobaran api hingga mereka meregang nyawa.
Baca: Reaksi Baim Wong Saat Penjual Gorengan Minta Bertemu dengan Marshanda
Tak hanya itu, seluruh jendela bangunan juga dipasangi jerjak besi.
Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting menduga, hal ini dilakukan oleh pemilik pabrik untuk menghindari retribusi.
"Tak menutup kemungkinan mereka takut, karena izin mungkin tidak lengkap, makanya dibuat masuk dari pintu belakang, buat safety biar hindari retribusi atau perizinan," ujarnya.
Baca: 16 Tahun Dinyatakan Hilang, Jasad Deng Ditemukan Tertimbun di Lapangan Sekolah
Warga sekitar juga mengungkapkan jika selama ini pabrik selalu dikunci hingga tak gampang untuk keuar masuk.
"Ilegal ini pabriknya. Orang itu dikunci di dalam kalau sedang kerja. Enggak bisa asal keluar masuk," ungkap warga sekitar.
Pemilik Abaikan Keselamatan Kerja
Pabrik mancis yang terbakar tersebut merupakan pabrik rumahan atau home industri.
Pemilik diduga mengamabikan keamanan dan keselamata kerja para pekerjanya.
"30 korban jiwa meningal dunia. Kita akan melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Pemilik pabrik rumahan mengabaikan keamanan dan keselamatan pekerjanya," jelas Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto di lokasi pada Jumat (21/6/2019).
Hal senada juga diungkapkan oleh Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting.
"Itu kan bahan-bahan berbahaya. Dibilang home industri tapi keselamatan kerja gak jelas, padahal mereka bersentuhan dengan gas, berbentu liquid. Bahaya itu, pantang hidup api, katanya.
Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Fakta Pabrik Korek Api yang Terbakar, Pekerja Digaji Rp 500 Ribu per Bulan hingga Pekerjakan Anak