News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaka Tega Cekik Tunanganya Hingga Tewas Gara-gara Dibanding-bandingkan dengan Mantan Pacar Korban

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaka Ria, terangka pembunuhan FSL, wanita yang mayatnya ditemukan terikat rafia di bilangan desa Babat, Legok, Kabupaten Tangerang pada Jumat (21/6/2019), saat gelar rilis penangkapan dirinya di Mapolres Tangsel, Senin (24/6/2019).

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -  Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap tersangka pembunuh FSL (17), wanita yang mayatnya ditemukan terikat rafia di bilangan desa Babat, Legok, Kabupaten Tangerang pada Jumat (21/6/2019).

Tersangka tidak lain adalah tunangannya sendiri, bernama Jaka Ria (19).

Ia tega membunuh kekasih yang sudah dipinangnya setahun lalu itu hanya karena perkara cemburu dibanding-bandingkan dengan mantan korban.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan memaparkan, mulanya, Jaka sempat cekcok ketika satu mobil dengan pasangannya, FSL dalam perjalanan kencan.

Jaka cemburu karena dibandingkan dengan mantan FSL. Jaka gelap mata dan tak kuasa menahan emosinya hingga menganiaya FSL.

"Percekcokan itu terjadi karena saling rasa cemburu dari tersangka akibat pihak korban ini sering membanding-bandingkan antara tersangka ini dengan mantan pacarnya korban," papar Ferdy yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho di Mapolres Tangsel, Senin (24/6/2019). 

Sesosok wanita ditemukan tak bernyawa dalam keadaan terikat di pinggir jalan di bilangan Kampung Kebon Baru, RT 1 RW 1, Desa Babat, Legok, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (21/6/2019).

Jaka dan tunangaannya sempat berkelahi di dalam mobil. Masing-masing terdapat bekas luka dari perkelahian itu.

"Menurut keterangan tersangka dan sesuai dengan hasil visum, bahwa korban meninggal akibat cekikan yang ada di leher mengkibatkan adanya patah tulang di leher," paparnya.

Tak cukup mencekik, Jaka menyempatkan belok ke pasar untuk membeli tali rafia. Ia mengikat bagian kaki, tangan dan leher FSL jaga-jaga jika tunangannya itu sadar kembali.

Setelah mengikat FSL di dalam mobil, Jaka mencari tempat yang sepi dan membuang tunangannya begitu saja.

Baca: Setelah India, Low MPV 7-Seater Renault Triber Siap Mendebut di GIIAS 2019

Atas perbuatannya itu, Jaka Ria dijerat pasal 84 ayat (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHPidana dan tau pasal 338 KUHPidana dan ataunoasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Tewas Dicekik

Tersangka pembunuh seorang FSL (17) wanita yang ditemukan tewas dalam kondisi terikat tali rafia di bilangan desa Babat, Legok, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/6/2019) lalu merupakan tunangannya.

Tunangannya yang tega menghilangkan nyawa pasangannya itu masih duduk di bangku kelas XII SMK di Kabupaten Tangerang.

Baca: Duke 790 dan Adventure 790 dari KTM, Mengajakmu Berpetualangan Lebih Menantang

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini