TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Sebuah pabrik arak yang berada di sebuah gudang turut jalan setapak Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, digerebek petugas gabungan, Selasa (25/6/2019), pagi.
Gudang tersebut terlihat berbeda dengan pabrik arak pada umumnya, karena pemilik seolah berupaya mengelabui petugas dengan menyulap tempat agar tidak terendus.
Pabrik yang memproduksi minuman haram tersebut disulap layaknya tempat budidaya ikan Lele dan juga kandang sapi.
Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto, mengatakan memang di tempat produksi arak ini ada sejumlah kolam lele dan kandang sapi yang tujuannya untuk mengecoh petugas.
Baca: Potme Farm Jadi Solusi Berkebun di Lahan Perkotaan
Baca: Zodiak Hari Ini: 5 Zodiak yang Bisa Jadi Pengkhianat, Aries Ambil Keuntungan, Gemini Pandai Akting
Baca: Dari dalam Sel Rutan Pariaman, Narapidana Ini Kendalikan Bisnis 15 Ribu Butir Ekstasi
Baca: Curhat Fairuz A Rafiq Anaknya dan Galih Ginanjar Tumbuh Membanggakan, Rapot & Hafalan Alquran Bagus
Akhirnya setelah mendapat informasi dan dipastikan kebenarannya, Satpol PP, TNI dan Polri langsung menggerebek pabrik arak milik Adi Warsito tersebut.
"Setelah informasi pasti, kami langsung gerebek pabrik arak tersebut.
Lokasi ada di tengah tegalan dan belum beraspal, jadi sulit diakses," kata Heri kepada wartawan saat memimpin penggrebekan.
Dari hasil pengembangan pelaku ini sudah beroperasi tiga bulan terakhir.
Untuk rata-rata per hari, pabrik arak ini bisa produksi 50 sampai 100 liter arak.
Guna menghilangkan jejak, arak yang sudah jadi itu pun langsung dijual ke pembeli tanpa menunggu waktu lama.
"Produksi bisa sampai 100 liter per hari, barang jadi langsung dijual, beberapa liter arak kita amankan," sambungnya.
Petugas juga mendapati sejumlah barang bukti peralatan produksi arak dan juga bahan bakunya.
Terdapat bahan baku sebanyak lima drum dan juga sisa arak hasil produksi yang masih berada di gudang.
Ada dua orang yang saat itu berada di lokasi gudang pabrik Arak diperiksa, sedangkan barang bukti diamankan petugas.
"Barang bukti, seperti drum, dandang, kompor, dan juga baceman, serta arak jadi diamankan," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Adi Warsito dijerat UU RI No 18/2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 100 miliar. (M Sudarsono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pakai Kamuflase Ternak Lele dan Sapi, Pabrik Arak di Tuban Dibongkar Petugas Gabungan