News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pabrik Korek Terbakar

Terkuak, Pabrik Korek Terbakar di Binjai yang Tewaskan 30 Orang Perlakukan Pekerjanya Tak Manusiawi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyampaikan hasil pemeriksaan tiga tersangka dalam gelar perkara di Mapolres Binjai, Jalan Hasanuddin, Senin (24/6/2019). Tiga tersangka adalah: Direktur Utama PT Kiat Unggul Indramawan, Manajer Burhan (kanan), dan Supervisi Lismawarni (tengah). Tribun-medan.com/Dedy

"Selain itu khusus Indrawan juga dikenakan pasal Pasal 76 H dan Pasal 76 I UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 61 dan 62 UU Ni 26 Tahun 2016 tentang Penataan Ruang, Pasal 109 UU No 32 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujarnya.

Pabrik ditutup PT Kiat Unggul di Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara yang merupakan pabrik induk dari pabrik pembuatan korek api yang terbakar dan menewaskan 30 orang tersebut akhirnya ditutup.

Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Yulianto mengatakan, pabrik induk PT Kiat Unggul memproduksi mancis di Medan Sunggal, memiliki perizinan.

Tenaga kerjanya pun terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan BPJS. Namun, PT tersebut ternyata membuka tiga cabang di Langkat yang ternyata tidak memiliki izin.

"Selain yang terbakar di Desa Sambirejo, juga ada cabang lain di Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, dan Desa Banyu Emas, Kecamatan Stabat. Ketiganya tidak memiliki izin. Dan semua pabrik itu kita lakukan pemeriksaan," pungkasnya. (Dewantoro)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Pabrik Korek Api yang Terbakar, Pekerja Digaji Rp 500 Ribu per Bulan hingga Pekerjakan Anak"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini