Laporan Wartawan Tribun Medan Alpen Martinus
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Otoritas yang berwenang diminta melakukan audit investigatif seluruh bangunan dan peralatan medis di RSU Kotamobagu menyusul penyegelan Badan Pengawas Nuklir (Bapeten) menyegel gedung radiologi RSU Kotamobagu.
Anggota DPRD Kotamobagu Ishak Sugeha mengatakan, audit investigatif ini bukan hanya gedung radiologi, tapi seluruh bangunan dan peralatan medis di rumah sakit itu.
"Saya dan teman-teman DPRD Kota Kotamobagu turun langsung meninjau lapangan dan kondisi riil bangunan Radiologi yang disegel oleh Bapeten. Ternyata, benar bahwa bangunan tersebut tidak sesuai spesifikasi ruang radiologi," kata Ishak, Rabu (26/6/2019).
Menurut dia, kualitas dan spesifikasi bangunan tidak sesuai dengan peruntukan.
"Saya melihat kondisi bangunan memang sangat tidak layak untuk digunakan dengan peralatan medis dalam ruang radiologi," kata Ishak.
Menurut dia, hampir semua dinding ruang sudah retak dan pecah.
Pintu baja sebagai penutup ruang utama tidak tertutup rapat sesuai standar, tetapi justru agak terbuka yang jaraknya sekitar 4 cm.
Ia menjelaskan, salah besar bila penyegelan tersebut hanya lantaran peralatan yang belum lengkap.
Baca: Tak Sempat Lari, 3 Orang di Manado Jadi Korban Pohon Tumbang, 2 Orang Dinyatakan Meninggal Dunia
"Ini murni karena bangunannya yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar teknis. Banyak syarat ruang yang seharusnya dibuat itu tidak ada," ucap dia.
Satu di antaranya menurut dia, tidak adanya ruang kedap suara dengan menggunakan timah atau baja.
Tak hanya ruang radiologi, lanjut dia, seluruh bangunan yang dibangun 2018 tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Di antaranya, ruang ICU, ruang bank darah, dan Laboratorium. "Ternyata kualitasnya sama alias tidak sesuai spesifikasi teknis," kata Ishak.
Ia menyesalkan, jawaban standar yang diberikan oleh Dirut RSUD Kotamobagu dan PPK saat ditanyai soal bangunan tersebut.
Bahkan dari pihak rumah sakit berencana akan meminta tambahan anggaran untuk penyelesaian pembangunan rumah sakit tersebut.
"Menurut saya terlalu luar biasa bangunan yang menelan anggaran Rp 3,3 miliar, terkesan tidak selesai.
"Dindingnya dan konstruksi lainnya retak-retak, dan di depan mata sangat bermasalah, tapi justru meminta untuk tambahan dana ke DPRD minimal Rp 2 miliar untuk penyelesaian gedung agar bisa digunakan, rasionalkah hal itu? jawaban saya pasti tidak," jelas dia.
Sehingga ia berpendapat bahwa semua bangunan RSU Kotamobagu di bawah standar spesifikasi teknis.
Baca: Soal Kesepakatan Nuklir Iran, Trump: Saya Tidak Peduli dengan Eropa!
Ia menduga ada unsur penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai dengan kontrak.
"Saya meminta BPK dan BPKP untuk melakukan audit investigatif terhadap semua bangunan dan peralatan medis RSU Kotamobagu, bukan hanya ruang radiologi," jelasnya.
Ia yakin, jika BPK dan BPKP serius dan profesional untuk mengauditnya, ia memastikan akan menjadi temuan besar dan ada unsur penyalahgunaan wewenang.
Belum Digunakan
Sebelumnya, belum juga digunakan, Gedung Radiologi RSUD Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), sudah dapat peringatan.
Adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten RI yang memberi catatan terhadap gedung tersebut.
Bangunan yang baru selesai tersebut ditempeli stiker merah dari Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Bapeten RI di bagian kaca pintu beberapa hari lalu.
Dengan catatan melanggar pasal 20 UU nomor 10 tahun 1997. Pemanfaatan nuklir ini tidak memiliki izin dari Bapeten. Begitu tulisan dalam stiker tersebut.
Dirut RSUD Kotamobagu dr Wahdania Mantang mengatakan bahwa gedung tersebut belum digunakan.
Dia mengakui memang gedung tersebut belum layak guna.
"Timbal belum terpasang, nanti kalau digunakan bisa timbul radiasi. Juga kaca belum terpasang," jelasnya.
Untuk mengukur itu semua, dari Bapeten ada alat sendiri.
"Nanti kalau sudah terpasang semuanya, mulai dari timbal dan kaca, mereka akan datang lagi untuk menilai apakah sudah layak atau belum.
"Kalau semua sudah aman, radiasi aman untuk pasien dan petugas, kita akan operasikan," dia menjelaskan.
Peralatan ruang radiologi menurutnya sudah ada. "Kalau gedung sudah sesuai standar gedung," jelasnya.
Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara mengatakan bahwa memang gedung tersebut belum digunakan.
"Bukan segel, tapi belum memanfaatkan, kan alatnya belum lengkap," jelas dia.
Baca: Pengaruh Paparan Radiasi Pada Pertumbuhan Kanker Otak
Sebab, menurutnya SOP Penyelenggaraan itu risikonya besar dan harus dipenuhi.
"Kami tidak sembarangan, alat itu belum digunakan," jelasnya.
Ia mengatakan, yang mencual bukan warning untuk tidak dipakai, namun permintaan agar dipenuhi seluruh SOP karena itu radiasi.
"Kami tahu itu. Juga alatnya masih ada beberapa komponen belum ada, anggarannya juta belum mencukupi," jelas dia.
Sehingga menurutnya, jika memang sudah lengkap dan sesuai dengan SOP, baru ruangan radiologi tersebut akan digunakan.