News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sembunyi Selama Enam Tahun, Mindo Tampubolon Ditangkap di Lampung

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Mindo Tampubolon menjawab pertanyaan penasehat hukumnya saat sidang lanjutan atas kasus pembunuhan alm. putri mega umboh di Pengadilan Negeri Tingkat II Batam, Senin (16/4). Mindo dituduh terdakwa rosma dan ujang sebagai otak pelaku pembunuhan atas istrinya putri mega umboh. (Tribun Batam/Argianto Annugroho)

Laporan Wartawan Tribun Batam Leo Halawa

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Setelah bersembunyi sekitar enam tahun, mantan polisi Mindo Tampubolon bekas anggota polisi  itu ditangkap.

Terpidana Mindo Tampubolon ditangkap di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Lampung, Provinsi Bandar Lampung, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Iya, Mindo Tampubolon telah diamankan Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam, Selasa, 25/6/2019 pukul 21.30 wib," kata Kajari Batam, Dedi Triharyadi, Rabu (26/6) kepada wartawan.

Penangkapan Mindo Tampubolon dilakukan oleh Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam Bidang Intel dan Bidang Pidum selaku jaksa eksekutor.

Sebelumnya, hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada AKBP Mindo Tampubolon. 

Mindo dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh, istrinya sendiri. Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo.

Namun hingga Senin (7/10/2013), Kejari Batam belum menerima putusan lengkap Mahkamah Agung (MA) atas vonis AKBP Mindo Tampubolon.

Kepala Rutan Klas II A Batam, Anak Agung Gde Khrisna menyatakan siap menerima jika Mindo ditahan
sementara di Rutan Klas II A Batam.

Agung juga memastikan tidak akan menyediakan sel khusus bagi Mindo.

"Jadi pada dasarnya Rutan Batam siap menerimanya jika saat proses eksekusi Mindo yang dilakukan jaksa memilih Rutan sebagai tempat penitipan sementara. Kalau sudah seumur hidup, biasanya di Lapas," ujar Agung kepada Tribun Batam (Tribunnews.com Network), Senin (7/10/2013).

EMOSI - Getwein Mosse, mertua AKBP Mindo Tampubolon terlihat emosi setelah mengetahui majelis hakim menvonis 20 tahun penjara kepada Ujang Pengadilan Negeri Batam, Kamis (24/5/2012). (TRIBUN BATAM/IMAN SURYANTO)

Agung menambahkan, sampai saat ini dia belum menerima koordinasi dari Kejari Batam.

"Jika memang diharuskan Mindo untuk ditahan di Rutan Batam. Kami pastikan tidak ada sel khusus," ungkap Agung.

Selain itu, nantinya Mindo juga akan ditempatkan dan diperlakukan dengan warga binaan lainnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini