Laporan Wartawan Tribun Batam Leo Halawa
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Setelah bersembunyi sekitar enam tahun, mantan polisi Mindo Tampubolon bekas anggota polisi itu ditangkap.
Terpidana Mindo Tampubolon ditangkap di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Lampung, Provinsi Bandar Lampung, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Iya, Mindo Tampubolon telah diamankan Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam, Selasa, 25/6/2019 pukul 21.30 wib," kata Kajari Batam, Dedi Triharyadi, Rabu (26/6) kepada wartawan.
Penangkapan Mindo Tampubolon dilakukan oleh Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam Bidang Intel dan Bidang Pidum selaku jaksa eksekutor.
Sebelumnya, hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada AKBP Mindo Tampubolon.
Mindo dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh, istrinya sendiri. Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo.
Namun hingga Senin (7/10/2013), Kejari Batam belum menerima putusan lengkap Mahkamah Agung (MA) atas vonis AKBP Mindo Tampubolon.
Kepala Rutan Klas II A Batam, Anak Agung Gde Khrisna menyatakan siap menerima jika Mindo ditahan
sementara di Rutan Klas II A Batam.
Agung juga memastikan tidak akan menyediakan sel khusus bagi Mindo.
"Jadi pada dasarnya Rutan Batam siap menerimanya jika saat proses eksekusi Mindo yang dilakukan jaksa memilih Rutan sebagai tempat penitipan sementara. Kalau sudah seumur hidup, biasanya di Lapas," ujar Agung kepada Tribun Batam (Tribunnews.com Network), Senin (7/10/2013).
Agung menambahkan, sampai saat ini dia belum menerima koordinasi dari Kejari Batam.
"Jika memang diharuskan Mindo untuk ditahan di Rutan Batam. Kami pastikan tidak ada sel khusus," ungkap Agung.
Selain itu, nantinya Mindo juga akan ditempatkan dan diperlakukan dengan warga binaan lainnya.