TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG - Kudori (51), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang tertipu oleh dukun palsu yang mengaku dapat menarik emas batangan secara gaib.
Syaratnya korban harus menyerahkan uang puluhan juta rupiah kepada pelaku.
Sang dukun palsu bernama Sukijantoro alias Guntoro (44), warga Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Bukannya emas batangan yang korban dapatkan, Kudori justru kehilangan uang Rp 50 juta.
Uang diserahkan kepada pelaku sebagai syarat menarik emas batangan.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, peristiwa yang dialami korban terjadi sekitar bulan November 2018.
Baca: Mindo Tampubolon Terpidana Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Istri Dijebloskan ke Lapas Barelang
"Korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung Selasa (25/6/2019) siang. Ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 237 / VI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar Agung," ujar Kompol Rahmin, Kamis (27/6/2019).
Berbekal laporan dari korban, petugas Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tuba bergerak cepat untuk mencari dimana keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan petugas di lapangan, polisi berhasil mengendus dan menangkap pelaku di kontrakannya.
Kontrakan berada di Kampung Tunggal Warga Kecamatan Banjar Agung, Rabu (26/06), sekitar pukul 03.00 wib.
Menurut pengakuan dari korban, awal mula dirinya menjadi korban penipuan saat pelaku menunjukkan benda yang menyerupai emas batangan.
Korban pun tertarik, tetapi menurut pelaku ada beberapa syarat atau pun ritual yang harus diikuti oleh korban.
Karena penarikan emas batangan tersebut dilakukan secara gaib tanpa harus menggali.
"Korban pun mengikuti semua ritual yang diajukan oleh pelaku, tetapi setelah batas waktu yang telah ditentukan yaitu 40 hari seperti apa yang dikatakan oleh pelaku kepada korban, ternyata emas batangan yang dijanjikan oleh pelaku tidak pernah ada dan korban pun mengalami kerugian sebanyak Rp 50 juta," jelas Rahmin.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam perkara ini berupa kardus minyak goreng, termos nasi warna pink.
Kemudian toples warna bening, dua buah kaleng biskuit dan dua lembar kain mori atau kain putih ukuran 45X38 cm.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dia diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Tribunlampung/Endra Zulkarnain)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Tergiur Emas Batangan, Pria Tulangbawang Malah Kehilangan Rp 50 Juta Gara-gara Sukijantoro