TRIBUNNEWS.COM, BREBES - Polres Brebes akhirnya membebaskan Nurul Qomar atau akrab disapa Komar mantan pelawak Empat Sekawan yang ditahan dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah, Selasa (25/6/2019).
Komar diperbolehkan pulang dengan pertimbangan kesehatan.
Kuasa hukum Komar, Furqon Nurzaman mengatakan, kliennya keluar dari rumah tahanan Polres Brebes dan pulang ke rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB.
"Ya, (klien saya) sudah pulang. Tadi keluar pukul 17.30 WIB," kata Furqon kepada Tribunjateng.com.
Pembebasan Komar tersebut berdasarkan permohonan dari kuasa hukumnya agar tersangka tidak ditahan.
Alasannya, yang bersangkutan memiliki penyakit asma.
Baca: Polisi Beberkan Siapa Pembuat SKL Palsu Pelawak Qomar saat Jadi Rektor UMUS Brebes
Dari hasil pemeriksaan dokter, jelas Furqon, tensi darah Komar diketahui cukup tinggi dan juga mengidap asma.
"Setelah ini kami tunggu arahan selanjutnya. Klien kami berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho membenarkan tersangka Komar dibebaskan sementara karena alasan kesehatan.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter yang memeriksanya.
"Ya, dia boleh pulang. Hasil dari tim dokter yang memeriksanya, dia mengalami tekanan darah tinggi," kata AKP Tri Agung.
Kendati demikian, proses hukum Komar atas kasus dugaan pemalsuan ijazah tetap berjalan.
Bahkan, Polres Brebes rencananya akan segera melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.
"Besok (Rabu) tahap II. Kami limpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan," tandasnya.
Kasus Komar dilaporkan oleh Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor pada 2017 lalu.