News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Memiliki 54 Kilogram Sabu, Nelayan Bintan Ini Ditangkap Mabes Polri

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Sabu-sabu

Laporan Wartawan Tribun Bintan, Alfandi simamora.

 
TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Indra (39) alias Bakri yang di ringkus Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri pada 1 Juni 2019 lalu, ternyata warga Bintan, Kepulauan Riau.

"Iya benar warga Bintan, pria itu bekerja sebagai nelayan di Bintan ,"kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Sigit Prabowo, Jum'at (28/6) siang.

Nelayan ini diamankan karena diduga sebagai pembawa dan penyimpan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 54 Kg asal Malaysia yang ditemukan petugas Mabes Polri ditanam di Pulau Alang Bakau Desa Mantang Besar, Kecamatan Mantang.

"Mengenai rujukan pasal dari Mabes Polri yaitu Pasal 87 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dan surat keterangaan status barang sitaan narkotika sudah saya tandatangani pada 7 Juni kemarin,"ungkap Sigit.

Baca: 8 Calon Penumpang Pesawat Tertangkap Bawa Sabu, 7 di Antaranya Masih Berstatus Pelajar

Sigit juga menambahkan,tersangka merupakan kelahiran Pulau Alang, tempat dimana sabu-sabu itu disimpan.

Selama di Bintan, tersangka tinggal di Rt3 Rw2 Desa Dendun Kecamatan Mantang.
 
"Kalau untuk berkasnya kemungkinan bulan Juli kita terima dari Mabes Polri,dan kita masih menunggu,"ucapnya. (als)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Nelayan Bintan Ini Ditangkap Mabes Polri Atas Kepemilikan Sabu 54 Kilogram

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini