Laporan Wartawan Tribun Palu Abdul Humul Faaiz
TRIBUNNEWS.COM, BANGGAI - Warga Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai berinisial BD (37) harus berurusan dengan pihak polisi.
Ia diciduk karena mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
"Benar, kami menangkap seorang pria tersangka pencabulan anak di bawah umur. Korbannya adalah anaknya sendiri," kata Kapolres Banggai, AKBP Moch Soleh lewat sambungan telepon, Jumat (28/6/2019).
Soleh mengatakan tersangka diamankan pada Rabu (26/6/201) kemarin.
Saat itu tersangka sedang tidur di kediamannya.
Baca: Tersangka Pencabulan Nikahi Korbannya yang Hamil di Mako Polres Magelang
Kata Soleh, dari hasil pemeriksaan, pencabulan dilakukan oleh pelaku di kediamannya, Minggu (14/6/2019) pekan kemarin.
"Kami belum bisa memastikan sudah berapa kali pelaku mencabuli anak kandungnya itu, namun dari pemeriksaan, terkadang pelaku hanya mengaku sekali berbuat," jelas Soleh.
Perbuatan asusila ini, kata Soleh, diketahui setelah keluarga korban datang melapor ke pihak Polres Banggai.
Aparat kemudian langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolres Banggai.
Akibat ulahnya, pelaku dikenai pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Soleh.
Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Tega Berbuat Asusila pada Anak Kandung Sendiri, Seorang Pria di Banggai Diciduk Polisi