News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gerebek Sopir Angkutan dan Oknum Mahasiswi yang Hendak Berbuat Mesum di Kamar Kos

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Mesum

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Masyarakat bersama WH Kota Langsa, Sabtu (29/6/3019) dini hari menggerebek rumah kost di Gampong Sidorjo, Kecamatan Langsa Lama.

Warga mengamankan sepasang nonmuhrim yang diduga berbuat mesum.

Yang lelaki berinisial GN (22), berprofesi sebagai sopir angkot, sedangkan pasangan wanitanya oknum mahasiswi di salah satu kampus di Kota Langsa berinisialĀ  SK (21).

Keduanya merupakan warga di daerah Pulau Tiga, Aceh Tamiang.

Kepala Dinas Syariat Islam Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, kepada Serambinews.com mengatakan, Sabtu (29/6/2019) sekitar pukul 02:30 WIB, petugas Wilayatul Hibah (WH) mendapat telepon dari warga Gampong Sidorjo, ada pasangan nonmuhrim menginap di salah satu rumah kost.

Regu piket WH yang mendapat laporan ini langsung beregerak ke lokasi.

Warga dan petugas langsung mendobrak pintu kamar kost dan mendapati pasangan haram GN dan SK sedang tidur berduaan.

Untuk menghindari amuk massa, tengah malam jelang pagi itu juga kedua anak manusia yang berlainan jenis itu yang diduga telah melakukan perbuatan zina diangkut dengan mobil patroli WH ke kantor Dinas Syari'at Islam Kota Langsa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat digerebek di dalam kamar rumah kost itu didapati pasangan non muhrim ini tidur bersama dalam satu kamar, dan diduga telah melakukan perbuatan zina," ujarnya.

Melihat itu warga yang sudah tersulut emosi sempat meramaikan kedua pelaku.

Bahkan warga yang mengetahui kejadian ini semakin ramai datang ke lokasi.

Untuk mengindari hal tak diinginkan saat itu juga pelaku mesum dibawa petugas WH dengan mobil patroli WH ke kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa.

Kepada petugas, jelas Ibrahim Latif, mereka mengaku pacaran dan sudah berlangsung tiga tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini