Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Seorang pria diamankan polisi karena dugaan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau perbuatan cabul.
Polres Solok Kota mengungkap dugaan atas tindak pidana perbuatan cabul ini berdasarkan laporan polisi, LP/184/B/VI/2019/Polres Solok Kota, (28/6/2019), tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Informasi yang dihimpun TribunPadang.com, korban berinisial DJ (12).
Pelaku atas dugaan tindak pidana tersebut berinisial N (45), yaitu ayah kandung dari korban sendiri.
Sebagai barang bukti pihak kepolisian mengamankan celana dan rok korban ketika kejadian sebagai barang bukti.
Pencabulan dilakukan ayah kandung pada anak gadisnya ini Jumat (7/6/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan melalui Paur Subbag Humas, Ipda Yesi membenarkan kejadian tersebut.
"Korban diketahui menghimpit dan menindih korban, dan mengancam akan bunuh apabila korban berteriak dan memberitahu orang lain," katanya, Minggu (30/6/2019).
Dikatakannya, korban kembali dicabuli pada esok harinya dengan cara memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban.