"Saat digeledah tasnya, ternyata di dalamnya terdapat tujuh buah HP dan uang hasil kejahatan," imbuhnya.
Sewaktu diamankan, pelaku sempat mengelak.
Namun petugas kembali bertindak dengan menghubungi panitia agar dapat mengumumkan bagi jamaah yang merasa kehilangan ponsel dapat datang ke Mapolsek Godean untuk identifikasi.
"Sesampainya di Polsek para jemaah membenarkan bahwa HP yang dibawa pelaku adalah milik para korban.
Pelaku pun tak dapat mengelak lagi dan mengakui semua perbuatannya," ujarnya.
Atas perbuatannya, Dewi diganjar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dewi Pratiwi Nyamar Jadi Jemaah Pengajian Laki-laki di Sleman, Polisi Terkejut Geledah Isi Tasnya