Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Dua warga Kabupaten Maros dibekuk Timsus Polda Sulsel, Minggu (30/6/2019) malam.
Timsus dipimpin Dantim Ipda Artensius dibantu tim Reserse Polres Maros dan tim Polsek Mandai pun amankam keduanya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani menjelaskan penangkapan dua warga Maros itu terlibat kasus pembunuhan.
"Soal kasus pembunuhan di Biak Numfor di Papua pada beberapa waktu lalu," ungkap Kombes Dicky, Senin (1/7/2019) pagi.
Dua terduga pembunuhan di Biak Numfor adalah, Zulkifli (28) warga Majannang, dan Rusdi (22) warga asal Tamallang.
Dua terduga pelaku ini ditangkap berdasarkan LP dengan nomor LP / VI / 2019 / Sek. Yendidori / Papua.
"Jadi sebelum penangkapan, ada memang koordinasi dengan pihak kepolisian Papua, terkait keberadaan mereka," jelas Dicky.
Baca: Bentrokan Pemuda di Kawasan Jalan Taman Pancing Denpasar Berujung Tewasnya Dominggus
Baca: Ditanya Peluangnya Jadi Menteri Jokowi, Yusril: Jadi Advokat Lebih Menyenangkan
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui kasus pembunuhan dengan memakai tali jumuran, lalu mencuri barang korban.
"Korbannya itu seorang waria (wanita pria) di Biak Papua, setelah membunuh korban dibuang ke Biak Utara," ujar Kombes Dicky.
Selain mengamankan kedua pelaku, anggota gabungan juga menyita dua handphone Oppo, dompet, gelang dan kalung emas.
"Seperti gelang dan kalung emas ini milik korbannya, kedua pelaku sudah dikirim ke Biak untuk diproses," tambah Dicky.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Bunuh Waria di Papua, 2 Warga Maros Dibekuk Timsus Polda Sulsel