Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa’dul Bahri
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Aksi kekerasan fisik yang dilakukan oleh SIP (42) terhadap anak kandungnya di Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya berujung ke ranah hukum.
Istri pelaku yang tidak terima anaknya BHL (17) dianiaya hingga terluka melaporkan kasus itu ke Mapolres Nagan Raya dan akhirnya pelaku pun ditangkap pada Senin (1/7/2019).
Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang kepada Serambinews.com, Selasa (2/7/2019) mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan yang diajukan ibu korban yang berinisial YL (40) karena tidak terima anaknya dianiaya hingga terluka.
Berdasarkan laporan itu, penyidik Unit PPA Reskrim setelah mendalami kasus tersebut langsung melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka yang saat ini mendekam dalam sel tahanan di Mapolres setempat.
Kasus ayah harus mendekam dalam sel tahanan itu, berawal pada Minggu (30/6/2019) sekiranya pukul 17.30 WIB.
Di teras rumah milik pelapor, dimana korban BHL sedang bersama dengan adik perempuannya PMJ kala itu.
Baca: Enam Warga Nagan Raya Mengidap HIV, Salah Satunya Balita
Kemudian datanglah ayahnya SIP dengan meminta handphone kepada PMJ.
Lalu handphone diberikan kepada ayahnya dan PMJ langsung masuk ke dalam rumah.
Setelah itu, pelaku menghampiri korban melakukan percakapan sesaat dan tak lama kemudian ketika korban mau masuk kedalam rumah.
Pelaku atau ayahnya mengambil gagang sapu dan memukul korban atau anaknya dari arah belakang.
Pukulan tersebut mengenai bagian kepala dan memukul bagian tangan korban sehinga gagang sapu tersebut patah.
Ia menambahkan, usai memukul, palaku kembali mendorong korban hingga terjatuh ke lantai di teras rumahnya yang mengakibatkan kedua lutut korban mengalami luka.
Baca: Mahasiswa di Bali Divonis 7 Tahun Penjara Gara-gara Berhubungan Intim dengan Pacar yang Masih SMP
Adapun keterangan pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Karena mobil Helin miliknya yang digunakan untuk bekerja mengangkut buah kelapa sawit, digunakan korban saat itu, sehingga membuat pelaku marah terhadap anaknya hingga terjadi pemukulan.
“Pelaku sudah kita tahan di Mapolres Nagan Raya saat ini bersama sejumlah barang bukti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Istri Polisikan Suami di Nagan Raya, Akibat Aniaya Anak Kandung