News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Panik Hamili Adik Kandung Istri, Mikael Lakukan Aksi Bejat Ini ke Organ Intim AN Agar Bisa Aborsi

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Wajah AN tampak bingung saat didudukan di kursi persidangan, Senin (1/7/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Ia yang juga menjadi terdakwa dalam kasus aborsi ini didudukan sebagai saksi untuk terdakwa Mikael Bulu alias Melkianus (23) dan Oliviana Wolla Mawo (26).

AN melakukan aborsi diduga atas perintah Mikael dan Oliviana (kakak kandung AN). AN hamil setelah disetubuhi oleh Mikael yang tak lain adalah kakak iparnya.

Di persidangan, AN didampingi oleh petugas dari dinas sosial. Itu karena AA IQ nya rendah, sehingga perlu pendampingan dari pihak terkait.

AN dihadirkan sebagai saksi, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGN Wirayoga membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Mikael dan Oliviana.

Baca: Perbandingan Durasi Pertemuan PM Shinzo Abe dengan Kepala Negara Lain, dengan Jokowi Hanya Semenit

Dan kedua terdakwa yang adalah pasangan suami istri (diakui adat) itu, melalui tim penasihat hukumnya tidak keberatan atas dakwaan jaksa. "Benar ya saksi (AN) dihamili oleh kakak iparnya (Mikael)," tanya Hakim Ketua I Wayan Kawisada.

Mendengar pertanyaan dari hakim, pendamping terdakwa dari dinas sosial menjelaskan ke AN terkait pertanyaan hakim tersebut.

AN kemudian berbicara pelan ke pendampingnya dan mengangguk. "Ia dihamili oleh kakak ipar," ucap pedampingnya.

Baca: Catat, 10 Janji yang Pernah Diucapkan Jokowi-Maruf Jika Terpilih Pimpin Indonesia 2019-2024

AN mengaku takut dan diminta mengugurkan kandungannya oleh kakaknya, Oliviana. Untuk mengugurkan kandungan, AN diajak oleh Mikael ke tukang pijat.

"Diantar dua kali ke tukang pijat ya sama Mikael. Maksudnya ke tukang pijat itu untuk mengugurkan," tanya hakim Kawisada.

Baca: Inilah Penjelasannya, Mengapa Berat Badan Penderita Diabetes Cenderung Naik

AN pun mengiyakan pertanyaan hakim. "Masih hidup nggak oroknya saat dilahirkan," tanya kembali Hakim Kwisada.

"Meninggal," jawab AN pelan.

Tidak hanya itu, dalam kesaksian, AN disuruh mengkonsumsi obat berbentuk kapsul dan minum jamu campuran nenas, jahe dan merica. AN diminta minum jamu oleh kakaknya, Oliviana.

Jaksa IGN Wirayoga menanyakan, apakah kapsul yang diberikan, selain diminum juga dimasukan ke kemaluan AN, dan AN pun hanya mengangguk.

Dengan telah dipijat, mengkonsumsi obat serta jamu, AN pun merasa perutnya mulas. Saat pergi ke toilet, orok yang dikandungnya pun lahir namun dalam keadaan meninggal.

"Benar ya janin itu diambil oleh Mikael dan ditaruh diember dan ditaruh pasir. Lalu disimpan selama seminggu di lemari," tanya Jaksa Wirayoga.

Baca: Bebas dari Penjara, Vanessa Angel Langsung Dapat Hadiah iPhone dan Kontrak Kerja

Kembali AN mengiyakan. "Dia (Oliviana) tidak ikut masuk ke kamar mandi, karena takut dan kondisi hamil," ucap AN.

Terhadap kesaksian AN, Mikael merasa keberatan. Ia sempat menyampaikan beberapa keberatannya namun oleh majelis hakim, diminta diajukan saat pembelaan.

Mikael pun tidak bisa menyembunyikan kekesalannya. Saat usai sidang dan mendekat ke AN, Mikael sempat melontarkan kata-kata.

Oleh jaksa, Mikael langsung diperingatkan dan dijauhkan dari AN dan segera dibawa kembali ke ruang tahanan.

Sementara dalam surat dakwaan, Jaksa IGN Wirayoga mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan tunggal.

Disebutkan, bahwa para terdakwa yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan tersebut.

Baca: Fakta-Fakta Tewasnya Kopda TNI Lucky Prasetyo Dianiaya Secara Brutal oleh 3 Pria Kekar

Yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A.

"Perbuatan para terdakwa diancam dalam Pidana Pasal 77A ayat (1) jo Pasal 45A UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu.

Diungkap dalam dakwaan, awalnya AN (pada saat kejadian masih anak) disetubuhi oleh Mikael dari bulan Nopember 2017.

Atas perbuatan Mikael, AN hamil. Mengetahui AN hamil, Mikael memberitahukan ke Oliviana (kakak kandung AN).

Mendengar adiknya hamil, Oliviana marah dan apalagi yang menghamili adalah Mikael. Oliviana pun menyuruh AN untuk menggugurkan kandungannya.

Untuk mengugurkan janin yang dikandung AN, Mikael dan Oliviana menggunakan beberapa cara, diantaranya ke tukang pijat, meminum ramuan. Serta memasukan obat pengugur kandungan ke alat vital AN.

Itu membuat AN mengalami pendarahan dan mengalami sakit perut. Saat ke kamar mandi, janin yang dikandungnya pun keluar dan dalam keadaan meninggal.

Oleh Mikael, janin itu kemudian dimasukan ke tas kresek dan disimpan di lemari pakaian bagian atas.

"Setelah kejadian, AN merasa takut dan sering mimpi buruk. Karena tidak tahan, AN lalu menelepon Nonce dan menceritakan kejadian itu. Lalu minta tolong, saksi Yeni Damaris datang ke kos bersama pecalang, kemudian melaporkan ke polisi," beber Jaksa IGN Wirayoga. 

Artikel ini tayang di tribun-bali.com dengan judul  Terungkap di PN Denpasar: Hamili Adik Istri Lalu Diaborsi, Barang ini Dimasukkan di Organ Vital

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini