”Jadi tidak perlu lagi siswa membawa tas dari karung goni atau bawa-bawa pita.
Yang menyusahkan siswa ini tidak boleh lagi dilakukan,” katanya.
Kepala SMAN 8 Surabaya, Ligawati menanggapi surat edaran Dindik tersebut.
Menurutnya pihak sekolah hanya memberikan form pemesanan kepada wali murid yang sebelumnya disosialisasikan pada saat pendaftaran ulang.
Baca: Usai Membunuh Tetangganya Tupinem, Pebrian Sempatkan Diri Melayat Agar Warga Tak Curiga
Baca: Jokowi Disarankan Pilih Jaksa Agung dari Kalangan Internal
”Kami tidak memaksa. Kalau mereka mau beli, kami sedikan form pemesanan dan diarahkan ke koperasi.
Tapi kalau mereka beli di luar juga diperkenankan,” ungkapnya.
Dia menyampaikan dalam sosialisasi tersebut, wali murid bisa menunggu pengadaan seragam yang diberikan Pemprov Jatim melalui Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur.
”Kami juga sosialisasikan seragam sekolah gratis dari Pemprov Jatim.
Terserah mereka mau nunggu program pemerintah ataupun beli sendiri," ujarnya. (Sulvi Sofiana)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Alasan Sekolah Dilarang Paksa Siswa Baru Beli Seragam di Koperasi, kecuali atas Permintaan Ortu