News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Divonis 12 Tahun Penjara Plus Uang Pengganti Rp 66 Miliar, PT Lampung Tolak Banding Zainudin Hasan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Lampung menolak permohonan banding yang diajukan terdakwa kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan yang juga bupati nonaktif setempat, Zainudin Hasan. Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Lampung menolak permohonan banding yang diajukan terdakwa kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan yang juga bupati nonaktif setempat, Zainudin Hasan.

Majelis Hakim PT menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang secara keseluruhan.

Diketahui, PN Tanjungkarang memvonis Zainudin Hasan 12 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Zainudin Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Namun Zainudin Hasan menyatakan vonis tersebut terlalu berat, Zainudin pun mengajukan banding.

Humas PT Tanjung Karang Jesaya Tarigan mengatakan, majelis hakim PT menguatkan putusan PN seluruhnya karena keputusan PN dinilai sudah tepat dan benar.

"Jadi putusan yang dikeluarkan PT ini sama dengan yang sudah diputuskan PN Tanjungkarang," kata dia.

Namun keputusan ini belum inkrah, sebab belum diberitahukan kepada kedua belah pihak yakni terdakwa Zainudin Hasan dan Jaksa KPK.

Adapun yang berhak memberitahukan adalah PN Tanjungkarang.

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menghuni sel Blok D3 Lapas Rajabasa selama menjalani sidang kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan (Tribun Lampung/Hanif Mustafa)

"Kedua belah pihak diberi waktu untuk kasasi sampai 14 hari kedepan, pasca pemberitahuan. Jika melebihi 14 hari, maka putusan PT akan inkrah," kata Jesaya Tarigan.

Hakim yang menyidangkan putusan tersebut yakni Hakim Zaid Umar Bobsaid, (Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang), Hakim Sofyan Syah dan Hakim Slamet Hariadi (selaku Hakim Ad hoc).

Vonis 12 Tahun

Terdakwa kasus korupsi Bupati (Non aktif) Lampung Selatan Zainudin Hasan bukan saja divonis penjara 12 tahun, ia juga didenda Rp 500 juta subsider 4 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 66 miliar.

Vonis tersebut keluar pada Senin (25/4/2019) di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungkarang.

Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty dalam sidang vonis itu mengatakan, jika denda tidak dibayar maka harta terdakwa akan disita.

Jika harta itu belum cukup, maka hukuman terdakwa akan ditambah 18 bulan.

Vonis Zainudin Hasan ini lebih kecil dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Baca: Terungkap Motif Tukang Bubur Bunuh Bocah SD Cucu Pemilik Kontrakan

Baca: Nur Hidayat Jual Istrinya Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Alasannya Buat Bayar Utang Operasi Sesar

Baca: Perempuan Penghina Lambang Negara Tak Pulang ke Rumah Usai Diperiksa Polisi, 2 Anaknya Dititipkan

Saat itu, jaksa menuntut Zainudin Hasan selama 15 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal pertama tentang korupsi pasal 12 Huruf a, 12 Huruf i, dakwaan ketiga pasal 12 ditambah dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terlalu Tinggi

Sebelumnya Kuasa Hukum Zainudin Hasan, Robinson dari Alfonso Firm & Law menyatakan, putusan hakim di PN Kelas 1 Tanjungkarang tersebut masih terlalu tinggi.

"Menurut kami masih tinggi, kalau melihat tuntutan 15 tahun, dua pertiganya itu 10 tahun. Tapi ini 12 tahun. Ya kami menganggap itu terlalu tinggi," ungkap Robinson setelah sidang.

Menurut dia, beberapa fakta yang disampaikan di pledoi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Sehingga semua pasal dakwaan dinyatakan terbukti.

Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan dan Bupati Bekasi, Neneng Neneng Hasanah Yasin masuk dalam daftar bupati yang terjaring OTT KPK selama 2018. (Kolase TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Sementara kami menganggap yang pasal 12i terkait pemborongan secara langsung tidak terbukti tapi menurut majelis seperti itu," katanya.

"Seperti tadi (oleh Mejelis Hakim) dibilang keliru, padahal itu nyata-nyata keterangan saksi Bobby Zulhaidar yang dia sendiri memegang peranan di perusahaan KKI. Sedang majelis menilai itu secara tidak langsung milik terdakwa itu, tapi kita harus hormati keputusan majelis," imbuhnya.

Robinson pun menyatakan, bahwa pihaknya pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

"Seperti yang disampaikan tadi pikir-pikir dulu, yang pasti kita koordinasi dengan keluarga beliau," tambahnya.

Robinson pun belum bisa menyatakan akan banding atas putusan ini.

"Belum bisa sampaikan, kami berkoordinasi dengan pihal keluarga dengan terdakwa sendiri dan kita punya waktu tujuh hari," tandasnya.

Fakta "Menghilang"

Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, beberapa fakta persidangan tidak disampaikan dalam putusan.

Seperti, aliran fee yang masuk ke DPRD Lampung Selatan dan Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang, serta gratifikasi berdasarkan penerbitan izin menteri kehutanan Zulkifli Hasan.

Zainudin Hasan Resmi Huni Lapas Rajabasa (Tribunlampung.co.id/Perdiansyah)

"Iya makanya ada perbedaan, pertama mengenai hilangnya fakta atau hakim tidak sepakat dengan JPU tentang gratifikasi berdasarkan penerbitan izin dari menteri kehutanan Zulkfi Hasan," jelas Wawan sesuai sidang di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/4/2019).

Wawan menyebutkan, fakta gratifikasi yang muncul dan terbukti hanya aliran dana Rp 200 juta dari Thomas Riska.

Sedang pengalihan uang ke rekening Gatot Suseno dan Sudarman, masuk TPPU.

"Jadi fakta itu tidak muncul diputusan, dan dakwaan ketiga gratifikasi yang terbukti hanya Rp 200 juta yang diberikan oleh Thomas Rizka, serta dakwaan TPPU sebatas pada pengalihan uang ke rekening Gatot Suseno dan Sudarman. Sehingga fakta Zulkifli Hasan tidak muncul," tegas Wawan.

Untuk fakta soal aliran dana ke DPRD Lampung Selatan dan Wakil Bupati Lampung Selatan, terus Wawan, juga tidak diungkapkan.

"Dan itu sudah kami uraikan lengkap bahwa uang-uang itu diberikan ke Nanang Ermanto dan kepada DPRD Lampung Selatan ada semua. Tapi diputusan saya tidak menemukan atau nanti diputusan lengkap ada. Kami juga belum tahu, yang jelas hakim tadi tidak membacakan," tambahnya.

Wawan Yunarwanto juga mengatakan dari hasil sidang putusan perkara Zainudin ini pihak belum mengungkap perkara baru.

"Masih belum, kami belum ada rencana atau kegitan mengenai pengembangan perkara ini," sebutnya.

Wawan pun menyatakan juga masih pikir-pikir terkait putusan yang telah disampaikan majelis hakim.

"Kami pikir-pikir dan sampaikan pada pimpinan dulu untuk menentukan sikap kedepan. Jadi kami menunggu keputusan inkrah, sampai tujuh hari kedepan jika tidak ada yang banding, nanti baru kami dalami dulu apakah dilakukan pengembangan dan siapa saja yang akan dikembangkan," tegasnya.

Saat ditanya penegasan gambaran pengembangan yang seperti apa, Wawan mengaku akan menyampaikan ke pimpinan dahulu.

Sidang perdana Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 17 Desember 2018. (Tribunlampung/Romi)

"Yang jelas kami sampaikan ke pimpinan dahulu, apaupun sikapnya kami akan bertindak, saat ini kami belum bisa menentukan sikap, karena kami masih pikir-pikir," tandasnya.

Cukup Tinggi

Eko Raharjo, akademisi hukum Unila mengatakan, jika melihat putusan majelis hakim terhadap kasus korupsi yang menjerat Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan nonaktif, ini cukup tinggi.

Meskipun vonis ini dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum 15 tahun.

"Jika kita menghitung dengan rumus 2/3 dari 15 tahun tuntuan, maka vonis 12 tahun itu sudah tinggi. Ini menginggat ada beberapa aspek yang mempengaruhi tinggi rendahnya putusan yang diberikan hakim kepada terdakwa," katanya.

Misalnya, dari aspek fakta-fakta persidangan seperti alat-alat bukti, unsur kesalahan, dan juga unsur melawan hukum, juga termasuk unsur yang mungkin meringankan.

Karena terdakwa di sini juga dijerat dengan pasal TPPU.

Jika saya melihat dari hampir semua kasus korupsi di Lampung yang menjerat kepala daerah, vonis ini sepertinya yang paling tinggi.

Apalagi terdakwa juga diharuskan untuk membayar uang pengganti yang nilainya tidak kecil.

Aset Zainudin Hasan di Campang Tiga Dipasang Plang KPK (Tribun Lampung/Dedi Sutomo)

Dan jika tidak bisa mengembalikan dalam waktu yang sudah ditentukan asetnya akan disita untuk negara.

"Namun vonis ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena terdakwa masih punya kesempatan untuk menggunakan haknya banding atau kasasi. Begitu juga jaksa masih bisa melakukan banding jika tidak menerima putusan tersebut," ujarnya.

Artinya baik terdakwa maupun JPU sama-sama masih punya waktu untuk memutuskan apakah akan menerima atau menggunakan hak mereka untuk banding.

Dengan vonis ini tentunya kita publik Lampung berharap kasus ini bisa menjadi contoh agar tidak ada lagi pejabat /kepala daerah di Lampung yang melakukan tindakan korupsi. (tribunlampung.co.id/romi rinando/hanif mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pengadilan Tinggi Lampung Tolak Banding Zainudin Hasan, Ada Waktu 14 Hari untuk Ajukan Kasasi ke MA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini