News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perampok Mengaku Debt Collector Rampas Mobil Warga di Pintu Tol, Ini Tindakan Polisi

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM - Enam perampok beraksi merampas mobil Kijang Innova bernomor polisi BK 1845 JZ di pintu tol Teluk Mengkudu, Jalan Tol Medang-Tinggi, Rabu (3/7/2019).

Salah seorang di antara pelaku mengaku sebagai debt collector.

Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Hendro menjelaskan kronologi aksi enam perampok yang satu orang ngaku debt collector itu merampas mobil Kijang Innova di pintu tol.

Ia mengatakan, enam perampok yang satu orang ngaku debt collector itu, beraksi di pintu tol merampas mobil Kijang Innova milik Zakaria (39).

Zakaria adalah warga Dusun XIV Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Hendro menjelaskan, kejadian ini bermula saat Zakaria mengendarai mobil Kijang Innova.

Baru Bebas dari Penjara, Pria Ini Rampok Mobil untuk Pulang, Sekarang Dipenjara Lagi

Tiba-tiba, dia diadang oleh enam pelaku tersebut di pintu tol. Tentu saja, Zakaria kaget bukan main mobilnya dirampas.

Ia akhirnya melapor ke pihak berwenang. Setengah jam kemudian keenam pelaku itu berhasil diciduk.

Adalah PJR Polda Sumut dan petugas tol yang berhasil menangkap enam pelaku itu.

Enam pelaku tersebut ditangkap di pintu tol Kemiri.

Dua Pria Dirampok dan Dibacok Geng Motor, Polisi Periksa 10 Orang Saksi

"Kita ada mengamankan enam pelaku perampasan mobil warga," ujar Hendro, dilansir TribunJabar.id dari Tribun-Medan.com.

Saat diperiksa, keenam pelaku mengaku sebagai petugas leasing. Namun, hanya satu orang yang mengaku sebagai debt collector.

Pelaku yang mengaku sebagai debt collector itu tak bisa menunjukkan kartu identias leasing tempatnya bekerja.

Ia hanya memperlihatkan sepucuk foto kopi yang disebutnya sebagai kartu identitas tempat dia bekerja.

Tak hanya itu, kata Hendro, mereka juga tak memiliki dokumen sita dari pengadilan.

"Para tersangka sudah dibawa ke Polres Sergai untuk diproses," ujarnya.

ilustrasi perampokan mobil. (Pixabay.com)

Lebih lanjut diketahui pula keenam orang ini baru beraksi merampas mobil di depan pintu masuk tol.

Mereka beroperasi di Deliserdang sampai Serdang Bedagai.

Mereka yang sudah 3-12 merampas kendaraan juga mengaku diperintah perusahaan.

Namun, pihak kepolisian saat ini masih mencari tahu apakah keenam orang ini benar-benar diperintahkan dari perusahaan leasing atau tidak.

"Atau memang mereka sendiri yang mengatasnamakan perusahaan leasing," ujar Hendro.

Polisi juga telah mengetahui siapa otak pelaku dari aksi itu.

Otak pelakunya bernama April Tua Marpaung.

Ia disebut-sebut mengarahkan rekannya tersebut untuk beraksi merampas mobil di depan pintu tol.

Adapun kesemua pelaku di antaranya adalah Yeremin Valentino Sihombing, April Tua Marpaung, Doni Sitorus, Hendra Sirait, Rismantau Malau, dan Hebridko Marbun.

"Kita akan melakukan tindakan tegas untuk kejatahan yang mengatasnamakan debt collector nakal," ujar Hendro.

Dua Pemuda di Cimahi Dirampok dan Dibacok Gerombolan Bermotor Saat Dorong Motor Temannya

Debt Collector di Bandung Ditangkap

Belasan debt collector telah diciduk reserse Diterskrimum Polda Jabar di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung 14 Mei 2019.

Mereka ditangkap saat sedang berada di halaman sebuah kantor perusahaan pembiayaan atau leasing di Jalan Asia Afrika.

Adapun kronologi penangkapan belasan debt collector itu diceritakan oleh Yaya Sunjaya (37).

Yaya adalah warga Jalan Mengger, Kecamatan Pasawahan, Kota Bandung.

Ia merupakan korban dari debt collector itu. Saat mengemudi Honda Jazz, ia dihampiri sejumlah debt collector.

Kala itu, Yaya sedang berada di Jalan Terusan Pasir Koja, Kota Bandung.

Ia baru saja meninggalkan rumah makan di Pasir Koja dan memasuki mobil miliknya.

Di sanalah Yaya dihampiri tiga orang bernama bernama Dede Sugara, Zamzam dan Henry.

Dede Sugara menanyakan tunggakan pembayaran kendaraan yang dikemudikan Yaya.

Kemudian mobil Honda Jazz yang dikemudikan Yaya ditarik ke Leuwipanjang.

Dua orang yang meminta uang ini sempat membuka rangka mesin untuk mencocokkan dengan data yang ada pada mereka.

Di sana, Yaya juga dimintai uang Rp 9 juta.

Namun, Yaya hanya menyanggupi Rp 5 juta. Ia mengakui memang menunggak cicilan.

Kendati demikian, tunggakannya tak sampai berbulan-bulan.

"Saya memang menunggak, tapi tidak sampai berbulan-bulan, Maret - April saya bayar cicilan, Mei ini memang belum. Tapi kan bukan berarti saya diperlakukan seperti ini," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/5/2019).

Setelahnya, ia pun dibawa ke kantor perusahaan pembiayaan atau leasing.

Kantor itu berada di Jalan Asia Afrika.

Di sela-sela mobilnya ditarik, Yaya melaporkan perbuatan debt collector itu ke polisi.

"Saat itu saya sudah dibawa ke kantor leasing di Jalan Asia Afrika, di halaman parkir, tiba-tiba polisi datang berteriak. 'angkat tangan, jangan bergerak, tiarap semua'," ujar Yaya.

Yaya mengatakan, ketika polisi datang, para debt collector langsung tiarap.

Sebagian dari mereka melarikan diri. "Yang tiarap langsung diborgol," kata Yaya.

Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus mengatakan, dari 11 orang debt collector yang ditangkap, delapan orang ditahan.

Sementara, tiga orang lainnya wajib lapor saja.

Delapan tersangka ini yakni Iwan Nuriawan, Jamjam Sembada, Hendri Hendriawan, Dede Sugara Permana, Cecep Arif Hidayat, Ato Kodir, Hm dan Cis.

Semuanya berasal dari Kabupaten Bandung.

"Delapan tersangka dijerat Pasal 368, Pasal 378 dan Pasal 362 KUH Pidana," ujar Iksantyo Bagus.

Lebih lanjut Iksantyo Bagus mengatakan, inisiator dari aksi itu adalah orang internal perusahaan.

Bahkan, inisiator itu sampai membuat surat penarikan kendaraan palsu.

"Inisiatornya tersangka In, dia orang internal perusahaan, dia yang merancang skenario hingga terjadi kasus ini. Mulai dari mencari data konsumen yang belum bayar, dia membuat surat penarikan kendaraan palsu," katanya.

Iksantyo Bagus pun menjelaskan motif dari sejumlah debt collector itu.

Mereka, kata Iksantyo, memang mencari kendaraan yang bisa diolah jadi uang.

"Jadi motif mereka mencari kendaraan yang bisa diolah menjadi uang baik unitnya dijual ataupun pemilik kendaraan diminta uang dengan cara dipaksa," ujarnya.

Di parkiran kantor leasing di Jalan Asia Afrika, polisi telah memasang garis polisi.

Pasalnya, di lokasi itu juga jadi tempat penyimpanan barang bukti unit tarikan oleh debt collector.

Polisi pun sempat menguji urine para pelaku.

"Karena saat penggeledahan di tas tersangka ditemukan bong sabu dan plastik sabu," ujar Iksantyo.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pria Ngaku Debt Collector Rampas Mobil di Pintu Tol, Bilang Diperintah Leasing, Ini Otak Pelakunya, https://jabar.tribunnews.com/2019/07/04/pria-ngaku-debt-collector-rampas-mobil-di-pintu-tol-bilang-diperintah-leasing-ini-otak-pelakunya?page=all.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini