Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengembalikan berkas kasus amblesnya Jalan Gubeng ke Polda Jatim.
Kasi Penkum Kejati, Richard Marpaung menyatakan, berkas dikembalika karena masih ada petunjuk yang belum terpenuhi.
"Kami P19 (kembalikan ke Polda) karena ada petunjuk yang pertama kali sebagian belum terpenuhi, intinya untuk membaca keterkaitan tersangka di dua berkas itu dengan tanggung jawabnya sehingga amblesnya Jalan Gubeng itu," terang Richard, Jumat, (5/7/2019).
Masih, kata Richard, dalam petunjuk yang belum terpenuhi yaitu tanggung jawab terkait tupoksi dari tersangka.
"Dalam proyek itu kan ada namanya pemberi proyek, penerima dan pelaksana proyek. Ini perlu dijabarkan dan tanggung jawabnya apa sebenarnya. Lalu dihubungkan dengan kejadian itu apa kesalahannya," imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan bila pihaknya menerima berkas tersebut.
"Iya, kami mohon waktu untuk (petunjuk) itu," ucapnya.
Diketahui sebelumnya berkas kasus ini juga telah dua bulan lebih nandon dan kini dikembalikan karena masih ada yang kurang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Berkas Perkara Kasus Jalan Gubeng Ambles Dikembalikan ke Polda Jatim, Ada Petunjuk Belum Terpenuhi