Dalam petikan bunyi putusan yang diterima Tribun, majelis hakim mengabulkan gugatan Pipih dan kawan-kawan.
Baca: Rekor, Penyiar Hard Rock FM Gofar Hilman dan Ary Kirana Siaran 34 Jam Nonstop, Bawa Misi Kemanusiaan
Baca: Dominasi Honda Tak Bikin Marc Marquez Bersantai Hadapi MotoGP Jerman 2019
Baca: Digadang-gadang Perankan Ariel di Film Little Mermaid, Halle Bailey Banyak Ditentang
Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat sejak 31 Oktober 2018 dengan kualifikasi PHK karena perusahaan tutup akibat rugi selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kompensasi kepada para Penggugat dengan jumlah sebesar Rp. 11.969.728.944.
Selain itu, menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kekurangan upah tahun 2018 kepada para penggugat dengan jumlah total sebesar Rp 1.512.239.150.
Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR) 2018 kepada para penggugat dengan jumlah total Rp 151.394.425.
Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang makan kepada para penggugat dengan jumlah total sebesar Rp 244.080.000. Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya dan menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini senilai Rp 336 ribu.
Adapun untuk gugatan Leni Susanti akan dibacakan oleh majelis hakim PHI Bandung pada Senin (8/7).