TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Entah apa yang ada di benak Azhar bin Mukhrin (25).
Ia tega mencabuli anak di bawah umur di sebuah masjid di Purwakarta.
Kini, pemuda yang tega mencabuli anak di bawah umur di sebuah Masjid di Purwakarta itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi berhasil menangkap Azhar, pemuda yang tega mencabuli anak di bawah umur di sebuah Masjid di Purwakarta.
Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian menjelaskan kronologi kasus pencabulan di sebuah masjid di Purwakarta.
Handreas mengatakan, pelaku mencabuli anak dibawah umur itu di sebuah masjid di Bungursari, Purwakarta.
Baca: Astrid Tiar Emosi dengan Sikap Rey Utami dan Pablo Benua Terkait Video Ikan Asin Galih Ginanjar
Baca: Lima Juri Internasional Akan Sambangi Suryanation Motorland Battle 2019 di 5 Kota
Baca: Heboh Calon Menteri Muda Jokowi, Ini 4 Menteri Muda dari Berbagai Negara, Tampan Cantik Pintar!
Baca: Kakek 92 Tahun Nikahi Nenek 79 Tahun, Kisah Cintanya Berawal Dari Kayu Bakar
Baca: Kasus Video Bau Ikan Asin, Hari Ini Galih Ginanjar Dipanggil Polisi, Bagaimana Rey Utami dan Pablo?
Azhar mengaku sedang melakukan perjalanan ibadah dari satu masjid ke masjid lainnya.
Hari pertama ia datang ke masjid itu adalah pada Kamis (27/6/2019).
Pada hari itu pula lah Azhar sudah mencabuli anak di bawah umur.
Tak tanggung-tanggung, ia mencabuli dua korban di hari pertamanya datang.
Aksinya tak berhenti sampai di situ.
Pada hari kedua dan ketiga, Sabtu (29/6/2019), Azhar kembali mencabuli anak di bawah umur lainnya.
Kelima korban itu ialah R (9), S (10), R (10), D (11), dan R (11).
Semua korban adalah anak laki-laki yang tinggal di sekitar Masjid.