TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sipir Rumah Tahanan Klas II B Labuhandeli Medan, Marelan, menangkap tahanan yang sedang menggunakan narkoba serta yang menjadi pengedar, Kamis (4/7/2019).
Kepala Rutan Klas II B Labuhandeli, Nimrot Sihotang mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari seorang napi penghuni kamar A 34 Blok A lantai 3 ada pengedar sabu.
Mendapat informasi itu, pihak rutan langsung dipimpin Kepala Rutan dan staf melakukan penggeledahan insidentil.
Terbukti dari hasil penggeledahan tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa tiga unit ponsel dan satu buah baterai ponsel.
Kemudian, empat buah sendok besi, plastik-plastik kecil dua paket berisi serbuk kristal diduga sabu, satu unit timbangan elektronik, dan tiga buah mancis.
Baca: Sebelum Pingsan Hingga Akhirnya Meninggal, Bu Guru Masruchah Sempat Menolong Cucunya yang Terjepit
Rutan Labuhan Deli langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Labuhan dan tiga tahanan warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut masing-masing bernama Dermawan alias Iwan, Ibrahim alias Baim dan Boni Sihombing.
"Ketiganya merupakan tahanan kasus narkoba dan telah diserahkan ke Polsek Medan Labuhan," kata Nimrot.
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Bonar H Pohan membenarkan adanya penyerahan ketiga Napi Rutan Labuhan Deli ke Polsek Medan Labuhan.
"Saat ini ketiganya masih diperiksa," katanya. (mak/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pengedar Sabu di Rumah Tahanan Labuhandeli Ditangkap