News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Pulang ke Rumah, Orang Tua Ini Kaget Pergoki Putrinya Berada di Kamar Hotel Dengan 2 Pria Remaja

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pencabulan

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Pekanbaru dicabuli dua remaja yang masih SMA secara bergantian di kamar hotel, kepergok langsung oleh orangtua korban.

Dua orang remaja laki-laki itu masing-masing berinisial D (18 tahun) serta I (18 tahun) dan mereka harus berurusan dengan pihak yang berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Mereka diamankan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, lantaran diduga mencabuli anak dibawah umur, sebut saja Melati, yang masih berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Bahkan kedua remaja ini secara bergiliran melakukan tindakan tak senonohnya pada Jumat (28/6/2019) lalu.

Aksi bejat keduanya, dilakukan di Hotel Palace kamar nomor 322 yang berada di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya.

Kedua remaja ini ditangkap polisi, setelah sebelumnya dilaporkan oleh orangtua korban.

Baca: Profesor Siti Sebut Sinar Matahari di Atas Pukul 09.00 Bagus untuk Lansia

Baca: Komisi IV DPR RI Tinjau Program Serasi di Banyuasin

Baca: Bos GOJEK Nadiem Makarim Disebut sebagai Calon Kuat Menteri Muda Kabinet Jokowi

Baca: Prediksi Susunan Pemain Persebaya Vs Persib: Bajul Ijo Ditinggal 2 Pilar Serangan

Baca: Viral Curhat Gadis Menyesal Selalu Bersikap Cuek dengan Pesan Ayahnya, Tapi Sudah Terlambat

Orangtua korban ketika itu berupaya mencari keberadaan korban yang tidak kunjung pulang ke rumah.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar, mengatakan, atas dasar itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan, sekaligus turut mencari keberadaan korban.

"Kedua pelaku kita amankan pada tanggal 29 Juni 2019.

Awalnya itu orang tua korban membuat laporan ke Polsek, dia mencari-cari keberadaan anaknya yang tidak kunjung pulang ke rumah," ucapnya, Kamis (4/7/2019).

Lanjut Kapolsek, orangtua korban lantas mendapatkan informasi jika anak perempuannya menginap di Hotel Palace.

"Setelah didatangi ke sana ternyata betul anaknya berada di dalam kamar hotel itu bersama dua orang laki-laki remaja," beber Kapolsek.

Saat diintrogasi, kedua pelaku pun mengaku sudah menyetubuhi korban.

Hal ini juga dikuatkan dengan pengakuan korban.

Orangtua korban pun merasa tak terima dengan perbuatan kedua pelaku itu.

Apalagi anaknya dicabuli bergantian oleh mereka.

Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Bukit Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka disangkakan dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

"Meski tidak ada pemaksaan saat melakukannya, tapi karena ini anak dibawah umur maka masuk ke dalam pencabulan," pungkas Kompol Bainar.

Kasus di Jambi

Sementara itu, dikutip dari Tribun Jambi, kasus tindak asusila terhadap anak dibawah umur juga terjadi.

Kali ini, nasib malang dialami M (14).

Selama dua hari ia dicabuli oleh lima orang.

Selama itulah beberapa kali ia dicabuli lima pelaku di tempat berbeda di daerah Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Peristiwa tersebut, berhasil diungkap aparat kepolisian, Polsek Betara.

Hal itu disampaikan Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga, didampingi Kapolsek Betara, Iptu Irwan dan Kasat Reskrim Iptu Dian Purnomo dalam press release, di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (25/6/2019).

Korban yang masih di bawah umur tersebut, mengalami tindakan asusila pada 9 Juni 2019 lalu.

Kapolsek Betara, Iptu Irwan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi berawal dari orangtua korban yang mencari keberadaan anaknya yang tidak pulang selama dua hari.

“Orangtua korban memberitahukan anaknya yang masih berumur 14 tahun tidak pulang selama dua hari,” sebut Kapolsek Betara.

Mendapat informasi itu, personil Polsek Betara melakukan pencarian terhadap korban.

Dari informasi yang didapat, korban pergi bersama beberapa orang pria.

“Dalam waktu hanya beberapa jam, kita dapat menemukan anak tersebut (korban) bersama beberapa orang. Ada juga anak laki-laki yang masih di bawah umur. Disuatu tempat dibelakang sekolah,” tuturnya.

Bersama orangtuanya, korban beserta pelaku dibawa ke Polsek untuk dilakukan pendalaman.

Dari hasil interogasi kata Iptu Irwan, telah terjadi tindak pidana selama tidak pulang ke rumah.

“Setelah interogasi, ada sesuatu peristiwa tindak pidana terjadi selama mereka melakukan pelarian selama dua hari,” terangnya.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan Kapolres dan Kasat Reskrim untuk tindak lanjutnya.

Hingga kini, tersangka ditahan di Mapolres Tanjab Barat.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan bagian psikologi, sumber daya manusia Polda Jambi untuk penangan terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Penanganan psikologis baik terhadap korban juga pada tersangka yang masih di bawah umur,” bebernya, menerangkan tindak lanjut yang akan dilakukan.

Kepada dua tersangka yang masih buron, Kapolres mengimbau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan kata Kapolres, kejadian tersebut atas dasar suka sama suka.

Sebab korban yang mabuk dan telah dipengaruhi mabuk ‘lem” tersebut.

Oleh karena itu Kapolres mengimbau kepada orangtua utuk melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak.

Sementara itu, Iptu Dian Purnomo menerangkan dari kelima tersangka yaitu BA, E, A yang sudah ditahan.

Sementara dua orang lagi U dan B masih dalam status DPO.

“Oleh lima pelaku itu delapan kali. Pengakuan pelaku ada yang tiga kali, dua kali, satu kali di tiga tempat yang berbeda,” papar Kasat Reskrim.

Pelaku tersebut dua orang dewasa, tiga orang anak putus sekolah dan bekerja sebagai buruh.

Untuk memeprtanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 51 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 t tahun 2015 tentang perubaqhan kedua atas undang undang , dipidana dengan pidanan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan dendqa paling banyak Rp 5 miliar.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul SISWI SD di Pekanbaru Dicabuli Dua Remaja Secara BERGANTIAN di Kamar Hotel, Kepergok Orangtua Korban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini