Baca: Cek Link Alternatif Pengumuman Hasil SBMPTN 2019 selain pengumuman-sbmptn.ltmpt.ac.id di Sini!
Baca: Setahun Berada di Polandia, Egy Maulana Vikri Ungkap Kendala di Lechia Gdansk
Perbuatan itu tersebut dilakukan MS bersama istrinya.
Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya uang Rp 2 juta, tiga celana dalam, satu bra milik korban, serta surat nikah milik tersangka dan korban.
"Suami ini melakukan aktivitas seksual bersama-sama. Korban mengikuti suaminya, selain fantasi seksual juga material," pungkas Ruth.
Kasus serupa di Pasuruan
Satreskrim Polres Pasuruan menangkap seseorang yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.
Dia berinisial ASA, ditangkap Sabtu (6/7/2019) malam di sebuah hotel di kawasan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka diduga kuat menjual istrinya sendiri ke lelaki hidung belang.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 UU RI No 21 th 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Dari penangkapan tersangka ini, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan barang bukti, satu potong sprei warna putih, dua potong sarung bantal warna putih, satu potong singlet warna biru dongker, satu unit HP samsung warna putih, uang tunai Rp 2,1 juta dan lainnya.
Kasus ini masih didalami Satreskrim Polres Pasuruan. Rencananya, kasus ini akan dirilis hari ini sekira pukul 10.00 wib.
Suami asal Tuban jual istri Rp 1,5 juta