TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Pontianak kembali berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah sekitar Rp 4,7 Miliar.
Uang tersebut berhasil diungkap berdasarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi proses pencairan klaim pembayaran unit tongkang (ponton).
Hal tersebut diungkap oleh Kasi Pidsus Kejari Pontianak Juliantoro saat menggelar konferensi pers di aula Kejari Pontianak, Selasa (9/7/2019).
Ia mengatakan, pencairan klaim pembayaran tongkang Labroy 168 yang diajukan oleh PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, yang mana pembayarannya dilakukan oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) cabang Pontianak.
"Jadi di hadapan kita semua terdapat penyerahan yang kemudian kami sebut dengan penyelamatan kerugian uang negara dengan uang tunai sebesar Rp. 4.762.500.000 dari rangkaian penyidikan terhadap perkara yang dimaksud," ujarnya dihadapan awak media.
Penyidikan perkara ini, kata dia, didasarkan pada surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak nomor 02, 8 Juli 2019 tepatnya baru kemarin.
Penanganan perkara ini sesungguhnya sudah dilakukan sejak Mei lalu.
Dimana pada bulan Mei tersebut dilakukan penyelidikan dan pada minggu lalu dilakukan gelar perkara atau ekspose dan hasilnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Penyidikan umum belum menyebut nama tersangka, oleh karena itu mulai pekan depan dilakukan pemeriksaan saksi saksi dan pengumpulan alat bukti, yang kemudian nanti baru disimpulkan dengan alat bukti yang kita peroleh siapa tersangkanya," katanya.