News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rina Perintahkan Selingkuhannya Habisi Nyawa Andi Usai Suaminya itu Mengaku Hamili Wanita Lain

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

JPU Eko Winangto menghadirkan lima saksi, termasuk Ari Anggara.

Dalam kesaksiannya, pria yang biasa disapa Angga ini mengaku tidak mengetahui persis kejadian tersebut.

"Pertama, saya gak tahu. Yang jelas, (korban) mengalami luka tusuk. Begitu di rumah sakit, saya tanya istri korban. Dia bilang, 'gak tahu. Tiba-tiba ada yang nusuk AA Andi'," kata Angga.

Angga mengatakan, istri korban tidak menyebut siapa pelaku penusuk korban.

"Hanya bilang kalau pelaku pakai topeng," paparnya.

Meski demikian, Angga membenarkan bahwa ada masalah dalam rumah tangga Andi dan Rina.

"Memang korban Andi cerita sama saya ada masalah kayak gini. Saya gak nanggepin. Kan masalah keluarga. Cerita gugurin kandungan. Dan saya cuma sekali mendengar kalau cekcok. Salah satunya masalah selingkuhan," tandasnya.

Dalam dakwaannya, JPU Eko Winangto mengatakan, peristiwa itu berawal dari perkenalan antara Rina dan Mimin alias Meo pada Juni 2018.

Keduanya sama-sama bekerja di gudang rongsokan di Jalan Hayam Wuruk Gang Mangga, Kelurahan Kedamaian, Bandar Lampung.

Saat itu, terdakwa Mimin berstatus duda.

Selama bekerja di tempat sama, Rina sering menceritakan keretakan hubungan rumah tangganya kepada Mimin.

"Keduanya pun menjalin hubungan tanpa diketahui korban," ungkap JPU.

Selanjutnya pada Minggu, 9 Desember 2018, tersangka Rina terlibat cekcok dengan Andi.

Cekcok ini dipicu pengakuan Andi telah menghamili seorang wanita dan dimintai pertanggungjawaban.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini