News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syamsuddin, Terdakwa Pemilik 98 Kg Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syamsuddin, terdakwa bandar narkoba pemilik 98 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Pekanbaru Riau dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Terdakwa bandar narkoba pemilik 98 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Pekanbaru Riau dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa kasus narkoba Syamsuddin (49), terduga bandar pemilik 98 kilogram barang haram, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru dengan hukuman mati.

Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa ini dilaksanakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dihadapan majelis hakim pada Senin (8/7/2019) sore kemarin.

JPU Tengku Harli dan Aulia Rahman, menjerat Syamsudin dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-unsang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa Syamsuddin dengan pidana mati," tegas JPU.

Baca: Sering Dicabuli Selama di Penjara, Asep Akhirnya Jadi Penyuka Sesama Jenis, Temannya pun Dibunuh

Usai pembacaan tuntutan oleh JPU tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa, langkah hukum apa yang akan diambilnya.

"Apakah saudara ingin mengajukan pledoi (pembelaan)?" tanya hakim ketua, Nurul Hidayah.

Meski sempat syok mendengar tuntutan itu, Syamsuddin langsung berkoordinasi dengan penasihat hukumnya.

Dia pun dengan yakin mengutarakan keinginannya untuk mengajukan pembelaan dalam agenda persidangan berikutnya, pada pekan depan.

Syamsuddin, terdakwa bandar narkoba pemilik 98 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Pekanbaru Riau dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Tribun Pekanbaru)

"Ajukan pembelaan yang mulia," ungkapnya.

Sebelumnya, Syamsuddin ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan pada 18 November 2018.

Saat itu diamankan barang bukti 29 gram sabu-sabu.

Dia sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan aparat selama dua tahun.

Pasca petugas dari BNNP Riau berhasil menangkap rekannya terlebih dahulu, yakni Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi.

Baca: Rina Perintahkan Selingkuhannya Habisi Nyawa Andi Usai Suaminya itu Mengaku Hamili Wanita Lain

Kedua terdakwa ini juga telah melewati proses peradilan hingga divonis.

Dalam persidangan Edo dan Idrizal sebelumnya, terungkap bahwa pada 4 Agustus 2016, mereka berdua bersama terdakwa Syamsuddin diperintahkan seseorang bernama Iwan (DPO), untuk menjemput narkoba di sebuah pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Saat ditangkap, petugas mengamankan 73 kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kilogram.

Total barang bukti yang diamankan 98 kilogram.

Dalam upaya penangkapan itu, Syamsuddin berhasil meloloskan diri.

Ia pun lantas jadi target aparat, hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul TERDAKWA Bandar Narkoba Pemilik 98 Kilogram Sabu-sabu di Pekanbaru Riau Dituntut HUKUMAN MATI JPU

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini