Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Terdakwa kasus penganiayaan yang bernama Habib Bahar bin Smith hadir pada sidang vonis di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak
"Memutuskan hukuman kepada Terdakwa Habib Bahar bin Smith selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp 5 ribu," kata Edison Mochamad (09/7/2019).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung juga menyatakan Habib Agil Yahya dan Habib Basit, turut bersalah melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur di Pasal 333 ayat 3, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG 33 Kota Hari Ini, Rabu 10 Juli 2019 : Ternate Hujan Seharian
Baca: Ajakan Gubernur Anies Baswedan Buat The JakMania Saat Laga Persija Vs Persib di SUGB
Baca: Dikabarkan Hamil, Ini Perubahan Mencolok Penampilan Syahrini Sepulang Bulan Madu dengan Reino Barack
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Agil selama 2 tahun dan Habib Basit 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim yang membacakan putusan, Edison Muhammad di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu.
Hal yang meringankan terhadap terdakwa ialah terdakwa bersikap sopan saat menjalani sidang, mengakui semua perbuatannya, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, meminta maaf, dan berupaya damai dengan orang tua korban.
Sementara hal yang memberatkan ialah terdakwa pernah dihukum, membuat kedua korban mengalami luka, dan merugikan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren.
Menanggapi hasil putusan tersebut, pihak pengacara terdakwa mengatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Begitu pun dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Semua nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya ditolak oleh Majelis Hakim yang mengadili persidangan tersebut.
Murid Bahar
Habib Agil Yahya dan Habib Basit merupakan murid sekaligus keluarga Habib Bahar bin Smith.