TRIBUNNEWS.COM, SLAWI - Seorang pemuda asal Kabupaten Tegal, Jawa Tengah tega mencekoki paksa minuman keras jenis ciu kepada seorang anak perempuan di bawah umur.
Setelah dicekoki hingga tak berdaya, perempuan itu pun tak sadarkan diri.
Setelah tak sadarkan diri, perempuan bernasib malang itu pun langsung dicabuli oleh SA (27), pemuda asal Desa Jatibogor Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal.
SA melakukan aksi bejat dan cabul itu pada 20 Juni 2019 lalu.
Atas perbuatannya, korban beserta keluarganya pun melapor ke Polsek terdekat.
Baca: Eks Suami Barbie Kumalasari Bongkar Kelakuan Mantan Istri Pasca Cerai, Foto di WA Jadi Bukti Valid?
Baca: Foto Bareng Mertua, Alvin Faiz Lempar Pujian Manis untuk Kecantikan Ibu Larissa Chou: Masya Allah
Baca: Respons Komjen Iriawan Sikapi Kasus Novel Baswedan yang Tak Kunjung Terungkap
Baca: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Main Film Sang Prawira, Perannya Polisi Berpangkat Kombes
Akhirnya, pelaku SA pun berhasil ditangkap Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tegal pada Selasa (9/7/2019) kemarin di kediamannya.
"Modus operandi tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara bujuk rayu.
Tersangka mencekok minuman keras kepada korban," kata Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo kepada Tribunjateng.com, Kamis (11/7/2019).
Kini, tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan di Polres Tegal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku kini dijerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunjateng/Akhtur Gumilang).
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pemuda Asal Kabupaten Tegal Ini Cekoki Miras ke Anak di Bawah Umur Lalu Ditiduri