News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peternak Ayam Gugat Datuk Penghulu Rp 1 M, Berawal dari Aksi Unjuk Rasa Akibat Serangan Hama Lalat

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga dari Kemukiman Saptajaya mendatangi PN Kualasimpang untuk memberi dukungan moril kepada Juparto yang menghadapi gugatan Rp 1 miliar, Rabu (10/7/2019). SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA

TRIBUNNEWS.COM, KUALASIMPANG - Seorang peternak ayam di Jamurjelatang, Kemukiman Saptajaya, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang.

Sikap peternak itu berawal dari aksi warga memprotes serbuan hama lalat ke seluruh rumah di Saptajaya, sehingga warga tidak nyaman lagi.

Gugatan itu dilayangkan ke Datuk Penghulu Jamurjelatang dengan klaim telah dirugikan secara materiil hingga Rp 1 miliar.

Sidang perdana gugatan ini seharusnya dilangsungkan di PN Kualasimpang pada Rabu (10/7/2019), tetapi karena ada kesalahan penulisan identitas tergugat, agenda sidang ditunda pekan depan.

Gugatan ini dilayangkan Sutriono, seorang peternak ayam di Jamurjelatang yang merasa telah dirugikan oleh aksi massa.

Kasus ini berawal dari aksi protes warga terkait peternakan ayam yang telah menyebabkan terjadinya serbuan hama lalat.

"Mereka demo (unjuk rasa) ke rumah saya, kerah baju saya ditarik-tarik, ayam saya dibakar hidup-hidup," kata Sutriono.

Dia juga menuduh massa menjarah sejumlah barang pribadinya, seperti timbangan, setrika, cangkul, bola lampu hingga ayam dan menurutnya disaksikan perangkat kecamatan, termasuk Datuk Penghulu Jamurjelatang, Juparto.

Baca: Melihat Kesetiaan Pasangan dari Letak Tahi Lalat, Bagaimana dengan Pasangan Anda?

"Mereka memaksa saya menutup peternakan yang merupakan satu-satunya tempat saya mencari nafkah," kata Sutriono.

Gugatan Salah Alamat

Terpisah, Juparto menilai gugatan kepada dirinya salah alamat, karena saat berada di lokasi kejadian justru untuk menenangkan massa dan dia memastikan tidak ada memprovokasi warga, apalagi terlibat penjarahan.

"Saya terkejut, tiba-tiba saya digugat, padahal saya ada di situ untuk mencoba menenangkan warga saya," kata Juparto.

Dalam gugatan itu Juparto dituntut membayar ganti rugi Rp 1 miliar.

Dirincikan, kerugian ini terdiri atas denda pengembalian ayam Rp 10 juta, pembuatan kandang Rp 430 juta, dan operasional sebanyak lima kali Rp 225 juta.

Ketua Asosiasi Peternak Ayam Forum Usaha Maju Bangkit Bersama, Alfian Raden berharap sengketa ini tidak berlarut dan bisa berakhir damai, apalagi, sejak awal sudah mencoba memediasi masalah ini.

"Perlu diingat, gugatan itu atas nama pribadi, bukan mengatasnamakan peternak di Saptajaya," ujar Alfian.

Dia mengaku menempatkan dirinya pada posisi netral dan berharap pemerintah memberi solusi agar peternak dan warga bisa hidup berdampingan.

Dia menilai keputusan Forkopimcam Rantau yang menutup seluruh peternakan ayam di Kemukiman Saptajaya tidak bijak karena telah membunuh UMKM.

Apalagi, katanya, peternak sudah menyanggupi sembilan item yang menjadi syarat mengelola peternakan ayam.

Baca: Bule Asal Bulgaria Diringkus Polisi Usai Memasang Alat Skimming di ATM Mandiri Seminyak

Tapi menurut dia, sembilan item itu tidak efektif, karena langkah efektif mengusir lalat ialah lantai kandang disemen, membersihkan kandang setiap hari dan langsung dibakar.

"Setelah saya studi banding ke Medan, Binjai dan Banda Aceh, ada yang tidak dimasukkan Forkopimcam, yaitu kandang harus disemen, dibersihkan setiap hari dan kotoran dibakar. Sebelum ini kami terapkan, Camat sudah melarang aktivitas ternak," katanya.

Dia menyebut di Saptajaya terdapat 48 kandang yang mengelola sekitar 250 ribu ekor ayam.

Seluruh kampung di Mukim Saptajaya, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang diserang ribuan lalat, sehingga warga resah.

Masyarakat berharap pemkab agar segera menyelesaikan masalah ini, karena dapat mengganggu kesehatan.

Lalat ini mulai menyerang sebelum puasa lalu dan masih ada hingga lebaran Idul Fitri 1440 H, bahkan semakin banyak.

Lalat dalam jumlah besar ini membuat warga tidak nyaman ketika berada di dalam rumah, bahkan ada warga yang terpaksa membuat kue lebaran di dalam kamar dengan kondisi pintu dan jendela tertutup rapat.

"Lebih parah saat ini dibandingkan sebelumnya. Kalau makanan pasti langsung dikerubungi, bahkan anak-anak yang tidur siang juga dikerubungi lalat," kata Riyan, warga Kampung Sukarahmat, Senin (10/6/2019).

Sukarahmat merupakan satu dari tujuh kampung yang berada di Mukim Saptajaya.

Mukim ini memang kerap terimbas hama lalat, karena di beberapa titik terdapat peternakan ayam potong.

Datok penghulu di salah satu kampung menjelaskan serbuan lalat ini akibat aktivitas peternakan ayam di Mukim Saptajaya kembali dibuka.

Baca: 5 Kontroversi Salmafina Sunan yang Jadi Perbincangan, Mulai Dari Nikah Muda Hingga Pindah Keyakinan

Sebelumnya pemerintah daerah menghentikan sementara pasokan bibit ayam ke Mukim Saptajaya selama tiga bulan, terhitung mulai November 2018, karena ribuan lalat menyerbu warga hingga berbuntut protes.

Warga dari Kemukiman Saptajaya mendatangi PN Kualasimpang untuk memberi dukungan moril kepada Juparto yang menghadapi gugatan Rp 1 miliar, Rabu (10/7/2019). SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA (Serambi Indonesia/Rahmad Wiguna)

"Ada beberapa kesepakatan yang dikeluarkan ketika itu, salah satunya pasokan bibit dihentikan sementara hingga peternak bersedia membersihkan kandang. Tapi cuma tiga bulan saja, Februari 2019 lalu aktivitas normal kembali," ujarnya.

"Warga tidak masalah dengan peternakan, karena sejumlah keluarga juga punya, tetapi maunya dibersihkan. Jangan untung saja yang dipikirkan, kenyamanan dan kesehatan tetangga juga harus dipikirkan," ujar dia.

Tujuh Tahun Tak Ada Solusi

Muspicam Rantau, Aceh Tamiang mengeluarkan kebijakan menutup sementara peternakan ayam potong di seluruh wilayah Kemukiman Saptajaya.

Kebijakan ini diambil, seusai munculnya protes dari warga karena terserang lalat dan bau.

Protes ini disampaikan warga dengan berunjuk-rasa di Kantor Camat Rantau, pada Jumat (14/6/2019).

Selain berorasi, massa juga membentangkan spanduk yang meminta Muspicam meninjau ulang keberadaan peternakan ayam potong di wilayah mereka.

Baca: Rey Utami & Pablo Jadi Tersangka hingga Naik Mobil Tahanan, Hotman Paris Beri Pesan ke Pengacara

"Kalau memang tidak ada izinnya, kami meminta aktivitas peternakan di Saptajaya ditutup," kata Suratman, perwakilan warga.

Warga mengatakan peternakan ayam di lingkungan mereka tidak dikelola secara baik, sehingga menimbulkan limbah.

Bahkan, katanya, limbah itu telah menyebabkan tujuh kampung yang berada di Kemukiman Saptajaya diserang lalat dan bau, bahkan telah mematikan sejumlah usaha warung makanan.

Menurut Suratman, dampak negatif dari peternakan ayam potong ini sudah terjadi sejak tujuh tahun lalu.

Disebutkan, selama itu warga juga sudah melayangkan protes ke Muspicam, namun kebijakan yang diambil selama ini belum menjadi solusi terbaik.

Warga dari Kemukiman Saptajaya mendatangi PN Kualasimpang untuk memberi dukungan moril kepada Juparto yang menghadapi gugatan Rp 1 miliar, Rabu (10/7/2019). SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA (Serambi Indonesia/Rahmad Wiguna)

"Tujuh tahun kami menahan ini, kami rasa tidak ada solusi yang diberikan, maka kami meminta peternakan ditutup," kata warga lainnya.

Camat Rantau, Zainuddin menjelaskan sanksi penutupan hanya bersifat sementara dan meminta seluruh peternak bersedia memperbaiki tata kelola peternakan agar tidak mengotori lingkungan.

Sedangkan Kasi Pelaporan dan Sengketa Lingkungan DLHK Aceh Tamiang, Dwi Yuliani menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin operasional peternakan di Saptajaya.

Diimbaunya agar peternak memanfaatkan momen ini untuk mengurus perizinan.

"Kami berharap pengusaha ayam potong melengkapi izin, agar bisa dilakukan analisa dampak lingkungan," kata Dwi.(mad)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Satu Peternak Ayam Ajukan Gugatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini