"Ia kerap melukai korbannya."
"Ia juga terbilang licin ketika mencuri (mobil), karena hanya dalam hitungan beberapa menit saja kendaraan dapat dicuri."
"Selain di Lampung Tengah, pelaku juga melakukan aksinya di berbagai kawasan lainnya di Lampung, seperti di Lampung Selatan, Metro, Lampung Timur, dan Bandar Lampung," lanjutnya.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi juga mengamankan lima unit kunci letter T.
Benda tersebut diduga menjadi alat saat pelaku melakukan aksi pembegalan dan pencurian mobil.
Diketahui, aksi terakhir tersangka terjadi pada Januari 2019 lalu di kawasan Bandar Jaya.
Pelaku juga diketahui menjadi DPO kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Ia terbukti melanggar barang UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara selama 20 tahun.
Pelaku juga diancam dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara selama 12 tahun.
Dalam keterangannya, tersangka mengakui bahwa ia sudah lebih dari 20 kali melakukan aksi pencurian dan pembegalan mobil.
Untuk mengincar mobil yang akan dicuri, Hen sudah menyiapkan soket yang sudah dimodifikasi.
"Kalau (mobil) di dalam (parkiran) rumah, saya rusak dulu kunci gerbang rumah dengan alat yang sudah saya modifikasi."
"Lalu, masuk ke mobil dengan membuka paksa dengan soket yang sudah saya modifikasi," kata Hen.
Saat melakukan pencurian, tersangka mengaku hanya membutuhkan waktu paling lama lima menit.