Laporan Reporter Tribun Lampung, Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI - Hubungan terlarang antara saudara kandung terjadi di Kabupaten Lampung Utara.
Cerita berawal dari perpisahan sejak kecil karena terlahir kembar dan dipisahkan oleh kedua orang tuanya, JN (30) dan NV (19) terlibat hubungan sedarah antara kakak beradik (inses).
Hubungan terlarang itu baru "tercium" saat adiknya NV (19), telah mengandung anak dari kakaknya JN (30).
Namun kedua pasangan inses ini telah pergi dari tempat tinggalnya yang berada di Kabupaten Lampung Utara.
Hal ini dibenarkan oleh ayah kandung JN dan NV bersama keluarganya ketika ditemui sejumlah wartawan dari berbagai media di kediamannya di Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
Menurut keterangan RB (60), selaku ayah kandung dari kedua anaknya yang diduga telah melakukan hubungan sedarah tersebut, pihak keluarga telah lama mengetahui hubungan keduanya.
Namun mereka tidak berani bertindak lebih lanjut dikarenakan JN sang kakak dari NV, melawan jika dinasihati dan diberikan penjelasan jika keakraban mereka (JN dan NV) tersebut merupakan perbuatan dosa.
RB (60), membenarkan kalau kedua anaknya itu telah melakukan hubungan terlarang.
Menurutnya, NV (19) adalah anaknya yang bungsu dan ia mempunyai saudara kembar laki-laki.
Lalu sejak lahir NV diasuh oleh tetangganya.
Singkat cerita, lanjut RB sang ayah kedua anak tersebut, NV sekitar bulan Oktober tahun 2018 lalu diserahkan kembali oleh tetangganya itu untuk kumpul bersama keluarga kandungnya.
Semenjak kembalinya NV bersama keluarganya, lanjut RB, mulailah tercium adanya hubungan terlarang di antara kakak beradik tersebut.
"JN (kakaknya) sering datang ke rumah saya. Di rumah keduanya entah bercanda atau belajar berdua bersama adiknya NV, saya sudah sering menegur tapi selalu dijawab enggak usah kuatir, kami ini kakak adik jawab mereka," katanya