Laporan Wartawan Tribun Medan Sofyan Akbar
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Harianja M M selaku General Manager PT Pelindo I (Persero) Cabang Dumai dan Rudi Marla ST MM selaku Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) Belawan PT Pelindo I (Persero) ditahan DitKrimsus Polda Sumut.
Polda Sumut menahannya karena diduga terlibat kasus korupsi kapal fiktif.
"Keduanya sudah tidak bekerja di Pelindo I lagi," kata DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, Sabtu (13/7/2019).
Ia mengatakan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa aktivitas dugaan korupsi terjadi di PT Pelindo I.
Laporan itupun, akunya, tertuang pada nomor LP/413/IV/2018/SPKT-II, tanggal 02 April 2018.
Laporan tersebut berisi adanya praktik dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pekerjaan Investasi kapal tunda bayu III PT Pelindo I tahun 2011.
"Diduga pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan alias fiktif,"ujar orang nomor satu di DitKrimsus Polda Sumut ini.
Ia menyatakan tersangka membuat kontrak kerja dengan pekerjaan perbaikan mesin fire, mesin bantu kiri dan kanan, penggantian pipa-pipa keropos, replating dan lain-lain namun tidak dikerjakan.
Setelah dapat laporan itu, akunya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan ada kerugian negara didalamnya.
"Jadi ada dua tersangkanya. Keduanya sudah kita tahan sejak Kamis (11/7/2019) kemarin," kata mantan penyidik KPK ini.
Dari hasil penyidikan, sambung Rony, diketahui uang yang seharusnya membayar pekerjaan digunakan untuk membayar utang ke PT Sinbat Precast Teknindo di Batam sehingga pekerjaan fiktif.
"Jadi jelas, kerugian negara ada sekitar Rp1.399.563.000,"ujarnya.
Kepada tersangka, akunya, pihaknya menjerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polda Sumut Tahan Mantan General Manager PT Pelindo I yang Terlibat Kasus Korupsi Kapal Fiktif