News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Pernikahan Pelajar Baru Tamat SD di Sekayu, Pemerintah pun Turun Tangan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video pernikahan cilik antara dua pelajar berusia 14 tahun viral di media sosial.

TRIBUNNEWS.COM, MUBA - Video pernikahan cilik antara dua pelajar berusia 14 tahun viral di media sosial.

Pernikahan itu terjadi di Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (muba), Kamis (11/7/2019) malam.

Rusmin, Lurah Ngulak dihubungi tribunsumsel.com, Jumat (12/7/2019) membenarkan adanya pernikahan itu.

"Benar, kemarin pernikahannya, cuma mereka tidak melapor, saya juga tahu dari media sosial," kata Rusmin.

Diketahui dua pengantin cilik itu sama-sama berusia 14 tahun.

Si pengantin perempuan baru tamat SD, sedangkan pengantia pria sekolah SMP.

"Semuanya masih sekolah. Saya dan camat sudah ke lokasi. Mereka memang tidak ada paksaan orang tua, memang mau menikah," tambah Rusmin.

Dari hasil kunjungan ke lokasi, Rusmin belum medapat informasi detil mengenai alasan pernikahan itu selain sama-sama cinta.

Ia menceritakan, beberapa waktu lalu orang tua pengantin pernah ke Kantor Lurah Ngulak.

Tujuannya minta surat pengantar NA.

Saat itu Rusmin tidak ada di kantor, orang tua pengantin hanya bertemu sekretaris lurah.

Karena masih di bawah umur, sekretaris lurah tidak memberikan surat pengantar.

Dia saat itu menyarankan orang tua calon pengantin langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) supaya dapat penjelasan.

Video pernikahan cilik antara dua pelajar berusia 14 tahun viral di media sosial. (Instagram)

"Tidak tahu apa hasilnya, ternyata mereka menggelar pernikahan itu malam tadi di rumah pengantin perempuan," ungkap Rusmin.

Kedua pengantin merupakan warga asli, hanya saja mereka tinggal di desa berbeda.

"Sejak jadi lurah di sini belum pernah terjadi pernikahan cilik," ungkapnya.

Pemerintah Daerah Turun Tangan

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muba bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Muba akan segera turun ke lapangan mengecek kebenaran pernikahan tersebut.

"Prinsipnya kita sudah ada Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2018 terkait pencegahan pernikahan di usia dini, dijelaskan bahwa usia anak di bawah 18 tahun kita mencegah untuk pernikahan," kata kepala DPPPA Muba, Dewi Kartika SE MSi saat dimintai keterangan, Jumat (12/7/2019).

Hanya saja peraturan ini hanya untuk mencegah tidak bisa melarang karena ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

"Kejadian ini anak usia 14 tahun, jelas pernikahannya melanggar UU tentang perkawinan," ungkapnya.

Kepala Dinkominfo Muba, Herryandi Sinulingga Ap menjelaskan untuk menindaklanjuti kejadian tersebut, pihaknya Senin nanti bersama Pemkab melalui DPPPA Kabupaten Muba bersama UPPA Polres Muba akan mengkonfirmasi ke pihak terkait mengapa hal ini bisa terjadi.

"Ini jelas ada pelanggaran empat hak anak yaitu hak pengasuhan dan merencanakan masa depan, hak pendidikan, hak kesehatan dan kedepan rentan terhadap kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya seperti yang tertuang dalam Perda Muba nomor 11 tahun 2018 tentang perlindungan anak."

"Kami berharap kiranya kejadian ini tidak terulang kembali, mari kita jaga bersama masa depan anak anak kita dan mari terus kita sosialisasikan bersama sama sehingga kejadian tidak terulang kembali," ungkapnya.

Camat Sanga Desa, Suganda, membenarkan prihal terkait pernikahan tersebut setelah pihaknya ke rumah mempelai tidak ada paksaan antara keduanya.

"Ya, benar terkait pernikahan tersebut mereka mengakui tidak ada paksaan terkait pernikahan. Namun, hal ini melanggar undang-undang terkait usai pernikahan," ujarnya.

Sebagai informasi tersebut, video yang berdurasi 14 detik yang melihatkan sepasang bocah laki-laki dan perempuan ketika memakai pakaian pengantin saling suap-suapan.

Bocah perempuan berusia 14 tahun masih duduk di kelas VI SD, sementara bocah mempelai pria itu disebut masih duduk di kelas II SMP.

Pernikahan tersebut berlangsung, Kamis 11 Juli 2019 lalu.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Heboh, Pengantin Cilik Baru Tamat SD di Ngulak Sanga Desa Sekayu, Pemerintah Sampai Turun Tangan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini