TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Penangkapan kapal MV Nika yang sudah lama diburu interpol karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran menguak sejumlah fakta terkait pelanggaran yang dilakukan.
Bahkan, penangkapan itu akhirnya Indonesia memprakarsai pembentukan Multinational Investigation Support Team (MIST).
Terdiri atas beberapa negara dan organisasi internasional terkait yaitu Indonesia, Panama, Interpol, CCAMLR, Australia, dan Amerika Serikat yang akan hadir sebagai observer.
MIST akan mendukung otoritas Indonesia dalam melakukan pemeriksaan MV Nika di Batam, sesuai dengan keahlian negara dan organisasi internasional terkait.
"Belajar dari kasus ini, saya mewakili pemerintah Indonesia meminta Negara Bendera maupun flag of convenience untuk melakukan tindakan konkrit dalam menghukum pelaku illegal fishing yang telah menggunakan bendera negara bendera sebagai wadah untuk melakukan kegiatan-kegiatan perikanan yang ilegal," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti di Batam
Nah, berikut ini sejumlah fakta terkait penangkapan kapal MV Nika yang berhasil dirangkum tribunbatam.id:
Buron Sejak Juni 2019
Kapal MV Nika berbendera Panama sudah menjadi buruan interpol sejak Juni 2019 lalu.
Hingga akhirnya KP Orca 3 dan 2 memberhentikan dan memeriksa secara paksa MV Nika, Jumat (12/7/2019) lalu sekira pukul 08.19 WIB.
5 Kali Ganti Nama
Interpol menduga MV Nika dan FV STS-50 yang ditangkap di Indonesia pada 2018 dimiliki oleh orang yang sama.
Dengan Anak Buah Kapal (ABK) berasal dari Rusia sejumlah 18 orang dan Indonesia 10 orang.
Nama yang pernah digunakan kapal ini ada 5, di antaranya Chongar pada 2013 hingga 2019, Eclipse pada 2012 hingga 2013, Flint pada 2009 hingga 2012, Pacific 8 di 2009, Nord 1 pada 2006 hingga 2009 dan Dae sung No 16 pada 1998 hingga 2006.
Bendera yang pernah digunakan Panama dari 2013 hingga 2019, Kamboja dari 2006 hingga 2013, Korea pada 2009, dan Honduras pada 1998 hingga 2006.