TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum guru diamankan Polsek Mergangsan. Bukan tanpa alasan, SP (37) seorang guru SD swasta di Kota Yogyakarta tersebut diamankan karena berbuat asusila.
Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo mengatakan hampir satu bulan jajarannya memburu SP.
Akhirnya berkat bantuan CCTV dan kerjasama dengan warga Prawirotaman, SP berhasil diamankan.
Warga Seyegan, Sleman tersebut melakukan dua kali perbuatan asusila.
Perbuatan asusila tersebut dilakukan dengan memegang payudara turis asing dengan mengendarai kendaraan roda dua.
"Menurut pengakuannya, pelaku sudah melakukan dua kali. Setelah dicocokan dengan laporan kami, benar adanya. Dilakukan pada tanggal 13 dan 29 Juni 2019,"
"Korbannya adalah turis dari Australia dan Belanda, yang memang sedang berlibur di Yogyakarta," katanya saat jumpa pers di Polsek Mergangsan, Selasa (16/7/2019).
Baca: Terbaring di Rumah Sakit, Fitri Carlina Ungkap Penyakit yang Diidapnya
Baca: Liliyana Natsir Menyamar Jadi Penyapu Jalanan: Aksi Juga Pernah Dilakoni Andik dan Ronaldo
Baca: Tiba di Turin, Ini Kalimat Pertama yang Dilontarkan Matthijs De Ligt
Baca: Capim KPK Terima Banyak Masukan soal Rekam Jejak 192 Capim
"Perbuatan pelaku memang sangat meresahkan, karena beberapa kali ada korban, dan turis asing,"
"Maka kami minta warga untuk mengawasi, kalau ada orang yang mencurigakan, atau yang mondar-mandir," sambungnya.
Untuk memastikan keamanan gang Batik, Prawirotaman I, jajaran Polsek Mergangsan meningkatkan patroli.
Pihaknya pun terus bekerjasama dengan masyarakat dan memasang CCTV.
Sambil tertunduk dan berbalut masker, SP mengaku khilaf dan iseng.
Ia pun saat itu memang sedang melintas di daerah Prawirotaman.
"Cuma iseng, khilaf. Pas lewat Prawirotaman, orang asing biasanya cantik-cantik dan berbaju terbuka. Tetapi tidak ada unsur nafsu, cuma iseng," ujarnya.
Ayah satu anak itu pun merasa menyesal atas perbuatannya.
Ia tak menyangka perbuatannya berujung penjara.
"Menyesal, karena akibatnya jadi seperti ini. Kemungkinan nanti akan resign, sementara ini belum," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi bersama dengan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan oleh Polsek Mergangsan adaah dua jaket, satu helm full face, dan kendaraan roda dua yang digunakan untuk berbuat asusila.
Pelaku dijerat pasal Pasal 281 tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Diberitakan sebelumnya, seorang wisatawan asing mengalami pelecehan seksual saat tengah berjalan di kawasan Prawirotaman, Yogyakarta.
Aksi pelaku pelecehan seksual ini terekam kamera CCTV di salah satu penginapan yang ada di kawasan Prawirotaman.
Pemilik penginapan Yudhistira Adi mengungkapkan peristiwa tak mengenakkan tersebut terjadi pada Minggu (4/11/2018) lalu, sekitar pukul 20.25 WIB.
Saat itu ia mendapat kabar dari salah satu karyawan yang mendengar suara teriakan keras.
"Iya kejadian di depan Dehostel. Saya waktu tidak di tempat, tetapi di whatsApp sama resepsionis di depan, minta cek CCTV katanya ada pelecehan seksual itu. Ya lalu saya ngecek, tetapi ternyata benar. " katanya Selasa (6/11/2018).
Pihaknya pun telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mergangsan.
Namun laporannya tidak bisa diproses karena korban tidak ikut melapor.
Hingga saat ini, ia masih belum tahu identitas korban pelecehan seksual tersebut. Pasalnya korban bukan merupakan tamu penginapannya.
Dalam rekaman CCTV, pelaku yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba meremas organ vital seorang turis yang tengah berjalan di kawasan Prawirotaman.
Pelaku kemudian langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pengakuan Oknum Guru Cabul Pelaku 'Begal' Payudara Turis di Yogyakarta, Videonya Sempat Viral