TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Seorang oknum guru di Kota Yogyakarta berinisial SP (37) harus mempertanggung jawabkan perbuatan asusilanya di hadapan hukum.
SP diduga telah dua kali beraksi melakukan perbuatan asusila.
Baca: Identitas Mayat Terbungkus Selimut Terungkap, Korban Mahasiswa DIY Asal Timor Leste Hilang Diculik
Baca: 4 Pengamen Korban Salah Tangkap Tuntut Ganti Rugi Rp 746 Juta ke Polda Metro Jaya dan Kejati DKI
Aksinya yakni memegang payudara turis asing sambil mengendarai sepeda motor.
"Menurut pengakuannya, pelaku sudah melakukan dua kali. Setelah dicocokan dengan laporan kami, benar adanya. Dilakukan pada tanggal 13 dan 29 Juni 2019," kata Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo saat jumpa pers, Selasa (16/7/2019).
"Korbannya adalah turis dari Australia dan Belanda, yang memang sedang berlibur di Yogyakarta," katanya menambahkan.
Dia juga mengungkapkan hampir satu bulan jajarannya memburu SP.
Akhirnya berkat bantuan CCTV dan kerjasama dengan warga Prawirotaman, SP berhasil diamankan.
"Perbuatan pelaku memang sangat meresahkan, karena beberapa kali ada korban, dan turis asing,"
"Maka kami minta warga untuk mengawasi, kalau ada orang yang mencurigakan, atau yang mondar-mandir," sambungnya.
Untuk memastikan keamanan gang Batik, Prawirotaman I, jajaran Polsek Mergangsan meningkatkan patroli.
Pihaknya pun terus bekerjasama dengan masyarakat dan memasang CCTV.
SP mengaku cuma iseng
Sambil tertunduk dan berbalut masker, SP mengaku khilaf dan iseng.
Ia pun saat itu memang sedang melintas di daerah Prawirotaman.
"Cuma iseng, khilaf. Pas lewat Prawirotaman, orang asing biasanya cantik-cantik dan berbaju terbuka. Tetapi tidak ada unsur nafsu, cuma iseng," ujarnya.
Baca: Tanggapan Gus Sholah soal Isu NU Minta Jatah Menteri : Mending Jadi Partai Politik Saja
Baca: Kasus Kartu Menu Garuda Indonesia, Rius Vernandes Mangkir dari Panggilan Polisi
Ayah satu anak itu pun merasa menyesal atas perbuatannya.
Ia tak menyangka perbuatannya berujung penjara.
"Menyesal, karena akibatnya jadi seperti ini. Kemungkinan nanti akan resign, sementara ini belum," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi bersama dengan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan oleh Polsek Mergangsan adaah dua jaket, satu helm full face, dan kendaraan roda dua yang digunakan untuk berbuat asusila.
Pelaku dijerat pasal Pasal 281 tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Kronologi penangkapan
Seorang oknum guru diamankan Polsek Mergangsan.
Bukan tanpa alasan, SP (37) seorang guru SD swasta di Kota Yogyakarta tersebut diamankan karena berbuat asusila.
Baca: Tampilkan Musik Klasik Tradisional Jawa dalam Heritage Concert
Akhirnya berkat bantuan CCTV dan kerjasama dengan warga Prawirotaman, SP berhasil diamankan.
Warga Seyegan, Sleman tersebut melakukan dua kali perbuatan asusila.
Perbuatan asusila tersebut dilakukan dengan memegang payudara turis asing dengan mengendarai kendaraan roda dua.
"Menurut pengakuannya, pelaku sudah melakukan dua kali. Setelah dicocokan dengan laporan kami, benar adanya. Dilakukan pada tanggal 13 dan 29 Juni 2019. Korbannya adalah turis dari Australia dan Belanda, yang memang sedang berlibur di Yogyakarta," katanya saat jumpa pers di Polsek Mergangsan, Selasa (16/7/2019).
"Perbuatan pelaku memang sangat meresahkan, karena beberapa kali ada korban, dan turis asing. Maka kami minta warga untuk mengawasi, kalau ada orang yang mencurigakan, atau yang mondar-mandir," sambungnya.
Untuk memastikan keamanan gang Batik, Prawirotaman I, jajaran Polsek Mergangsan meningkatkan patroli.
Pihaknya pun terus bekerjasama dengan masyarakat dan memasang CCTV.
Sambil tertunduk dan berbalut masker, SP mengaku khilaf dan iseng.
Ia pun saat itu memang sedang melintas di daerah Prawirotaman.
"Cuma iseng, khilaf. Pas lewat Prawirotaman, orang asing biasanya cantik-cantik dan berbaju terbuka. Tetapi tidak ada unsur nafsu, cuma iseng," ujarnya.
Ayah satu anak itu pun merasa menyesal atas perbuatannya.
Ia tak menyangka perbuatannya berujung penjara.
"Menyesal, karena akibatnya jadi seperti ini. Kemungkinan nanti akan resign, sementara ini belum," tambahnya.
Dari informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi bersama dengan barang bukti.
Baca: Ace Hasan Nilai Logis Golkar Dapat Kursi Ketua MPR
Barang bukti yang diamankan oleh Polsek Mergangsan adalah dua jaket, satu helm full face, dan kendaraan roda dua, yang digunakan untuk berbuat asusila.
Pelaku dijerat pasal Pasal 281 tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul : Pengakuan Oknum Guru Cabul Pelaku 'Begal' Payudara Turis di Yogyakarta, Videonya Sempat Viral