TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sat Reskrim Polres Simalungun provinsi Sumatera Utara menangkap dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai pegawai di kecamatan Gunung Maligas dan sekretaris desa Pematang Ganjing.
Sepasang PNS ini diringkus karena membuat konten video pornografi.
Video yang direkam dengan durasi 3 menit 30 detik ini mempertontonkan tindakan senonoh.
Dua PNS ini berinisial BH (pria) (43) dan LS (perempuan) (41) ini ternyata tidak berstatus suami istri.
Ternyata, dua PNS ini telah memiliki suami dan istri serta anak.
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan menjelaskan telah menetapkan BH dan LS sebagai tersangka dengan Pasal 34 dan 35 dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun.
AKBP Liberty menjelaskan telah mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi.
"Personel mengamankan BH di Kantor Camat Gunung Malela dan personil juga mengamankan LS di Kantor Pangulu Pematang Gajing dimintai keterangan perihal video tersbut yang diduga dilakukan oleh mereka berdua,"ujarnya, Selasa (16/7/2019).
Polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa satu Flasdisk berisikan video mesum dua PNS itu, dua belas handphone milik tersangka dan saksi-saksi, satu buah pakaian lengan panjang warna merah jambu, satu buah jilbab warna merah jambu, satu buah bra warna hitam milik tersangka LS, satu jaket warna hitam milik tersangka BH dan melaksanakan Gelar Perkara.
AKBP Liberty menjelaskan tersangka BH menyuruh LS untuk merekam dengan bentuk video saat sedang bercinta.
Alat merekam menggunakan handphone milik LS.
Selanjutnya, LS mengirimkan video mesum itu ke tersangka BH.
Dalam video itu, kata AKBP Liberty tersangka BH menggunakan jaket hitam dan LS menggunakan pakaian lengan panjang berwarna merah jambu.
Dua tersangka beradegan mesra layaknya suami istri, meski keduanya sudah berkeluarga.