News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

70 Warga Pontianak Tertipu Hingga Rp 350 Juta, Pelaku Gunakan Modus Fasilitas Keuangan Paylater

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RH pelaku penipuan dengan modus pinjaman online aplikasi Traveloka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (17/7/2019) siang. RH menipu 70 warga Kota Pontianak dan mengantongi uang sebanyak Rp 350 juta. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Jajaran Polda Kalbar mengungkap aksi kejahatan cerdik Rusdi Hardanto bin Suhargo alias RH (36).

Dari aksinya, Rusdi berhasil menipu 70 warga Kalbar khususnya warga Pontianak senilai hingga Rp 350 juta.

Modus yang dilakukan memanfaatkan fasilitas keuangan PayLater milik Traveloka.

Pada Rabu (17/7/2019), Rusdi dihadirkan di hadapan awak media oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono untuk menjelaskan kejahatannya.

Rusdi mengaku meraup untung Rp 350 juta dari kejahatannya ini. Uang haram itu ia gunakan untuk bersenang-senang.

"Untuk foya-foya, pergi ke Bali selama satu minggu," ujarnya saat diwawancarai awak media di Mapolda Kalbar.

Jajaran Ditreskrimsus Polda Kalbar mengungkap modus kejahatan warga Jl Budi Utomo, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara ini.

Dalam aksinya, Rusdi menggunakan identitas dan foto para korban untuk bertransaksi menggunakan PayLater yakni fasilitas pembayaran terbaru dari travelokaPay dengan biaya cicilan online atau kredit online tanpa kartu kredit.

Dengan modus bisnis menguntungkan, Rusdi berhasil mengumpulkan identitas korban berupa foto e-KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang e-KTP dari beberapa sisi.

RH pelaku penipuan dengan modus pinjaman online aplikasi Traveloka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (17/7/2019) siang. RH menipu 70 warga Kota Pontianak dan mengantongi uang sebanyak Rp 350 juta. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI (Tribun Pontianak/Destriadi Yunas Jumasani)

Rupanya, foto dan identitas korban ini yang digunakan Rusdi untuk bertransaksi lewat aplikasi pinjaman online ini.

Rusdi mengaku belajar dari Facebook terkait modus penipuan ini.

Polisi mengamankan barang bukti di antaranya fotokopi e-KTP korban sebanyak 11 lembar, uang tunai Rp 1.250.000, dua unit handphone, satu kartu ATM, dan 38 lembar informasi debitur dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dikutip dari www.traveloka.com, PayLater merupakan cicilan tanpa kartu kredit.

Lewat fasilitas ini, Traveloka mengusung slogan Liburan kapan saja, bayar belakangan dengan PayLater, fasilitas pembayaran terbaru dari travelokaPay dengan biaya cicilan online atau kredit online tanpa kartu kredit yang rendah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini