News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibrahim Takut Membunuh Meski Diimingi Uang, Dia Hanya Menyaksikan Karoman Dieksekusi dan Dimutilasi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi Karoman di Ogan Ilir, polisi melakukan rekonstruksi di halaman belakang Mapolsek Tanjung Raja, Rabu (17/7/2019). Tribun Sumsel/Agung Dwipayana

TRIBUNNEWS.COM, OGAN ILIR - Misteri kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Karoman (40), warga Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) akhirnya terungkap.

Polisi telah menetapkan satu tersangka, Ibrahim, warga Desa Pinang Mas.

Pembunuhan dilatari dendam pelaku yang masih buron.

Baca: Bocah 8 Tahun Dipukuli dan Diinjak-injak Ayahnya Hingga Babak Belur, Warga Tak Bisa Menolong

Berdasarkan penyelidikan polisi, pemuda 22 tahun tersebut terbukti ikut terlibat pembunuhan Karoman pada 6 Juni lalu.

Polisi melakukan rekonstruksi pembunuhan Karoman di halaman belakang Mapolsek Tanjung Raja, Rabu (17/7/2019).

Mardiah menunjukkan foto Karoman semasa hidup (AGUNG DWIPAYANA/TRIBUNSUMSEL.COM)

Setelah 40 hari kasus pembunuh Karoman, titik terang kasus pembunuhan dan mutilasi Karoman terungkap melalui Ibrahim.

Dengan penjagaan ketat polisi, Ibrahim memeragakan 81 adegan keterlibatannya dalam pembunuhan Karoman.

Baca: Identitas 4 Korban Tewas dan 7 Luka-luka Akibat Bentrokan di Mesuji

Tampak pula ada tiga peran yang digantikan petugas.

Sejumlah warga Pinang Mas dan keluarga korban juga hadir pada proses rekonstruksi, dengan penjagaan ketat dari petugas kepolisian.

Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Gazali Ahmad, yang memimpin langsung rekonstruksi, Ibrahim tidak ikut membunuh Karoman.

"Tersangka berperan mengawasi situasi di tempat kejadian perkara saat para pelaku lainnya melakukan pembunuhan," kata Kapolres usai rekonstruksi.

Dijelaskan Kapolres, berdasarkan hasil rekonstruksi, tersangka Ibrahim dihubungi beberapa orang untuk menghabisi nyawa Karoman.

Namun dalam rekonstruksi tersebut, Ibrahim menolak. Ia takut membunuh meskipun diimingi imbalan oleh para pelaku.

Saat hari pembunuhan, diperkirakan pada Kamis (6/6/2019) dinihari, Ibrahim berada di lokasi kejadian, tepatnya di Sungai Arisan Bopeng desa setempat.

Jenazah Karoman, korban mutilasi di Ogan Ilir dibawa pulang pihak keluarganya dari rumah sakit Bhayangkara, Selasa (2/7/2019). Tribun Sumsel/Shinta Dwi Anggraini (Tribun Sumsel/Shinta Dwi Anggraini)

Ia menyaksikan saat Karoman dianiaya hingga tewas, dengan cara ditusuk dan dibacok.

Berdasarkan pengamatan saat rekonstruksi, Ibrahim berada di atas sebuah perahu, sedangkan para pelaku menghabisi nyawa Karoman di atas perahu korban.

Baca: Rocky Gerung Sebut Visi Misi Jokowi Tak Tajam, Respon Spontan Adian Napitupulu Buat Penonton Ngakak

Begitu pun saat Karoman dipotong kepala dan kedua tangannya oleh para pelaku, Ibrahim menyaksikan aksi pembunuhan tersebut.

"Jadi tersangka ini, Ibrahim ini, dia mengawasi situasi di lokasi kejadian. Kalau ada warga lewat, dia kasih sinyal ke rekannya yang membunuh itu. Dan jaraknya tidak begitu jauh dengan pelaku," terang Kapolres.

Rusdi (baju cokelat) keluarga Karoman yang diduga menjadi korban mutilasi, saat mendatangi rumah sakit Bhayangkara, Jumat (7/6/2019) (SHINTA)

Atas perbuatannya terlibat melakukan pembunuhan, Ibrahim dijadikan tersangka karena ikut membantu pembunuhan.

Polisi kini terus melaju pengembangan guna mencari dan menangkap pembunuh dan pemutilasi Karoman.

"Identitas tersangka sudah kami ketahui, kami sedang melakukan pengejaran," tandas Kapolres.

Kapolres mengatakan, Ibrahim ditetapkan tersangka usai dilakukan penyelidikan setelah kasus tersebut.

Pihaknya tidak ingin gegabah dalam menetapkan status tersangka, sehingga mereka membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas dan barang-barang bukti yang lebih meyakinkan.

"Memang berawal dari pengakuan tersangka, tapi dari 5 alat pembuktian, pengakuan itu urutan kelima. Kami terus mencari bukti lain. Memang banyak alat yang bisa dijadikan bukti, tapi tidak seluruhnya kita bisa jadikan bukti," ujarnya.

Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lanjutan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Karoman, warga Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (11/6/2019) (Tribun Sumsel/ Agung Dwipayana)

Ibrahim dijerat Pasal 340 KUHP karena terlibat pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Demi kelancaran penyelidikan, identitas ketiga pelaku dirahasiakan oleh aparat kepolisian.

Gazali Ahmad optimistis para pelaku dapat segera diringkus secepatnya.

"InsyaAllah, para pelaku dapat segera kami tangkap secepatnya," ujar dia.

Sebelumnya, warga Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir digegerkan penemuan mayat di Sungai Arisan Bopeng, Kamis (6/6/2019).

Yang bikin geger, mayat tersebut ditemukan tanpa kepala dan kedua tangannya.

Tersangka kasus mayat mutilasi Ogan Ilir, Ibrahim saat di Polsek Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (7/7/2019) (SRIPOKU.COM/RESHA)

Mayat tersebut diketahui Karoman (40), warga desa tersebut.

Karoman hilang sejak malam sebelumnya, usai berpamitan dengan keluarganya hendak mencari ikan di sungai tersebut.

Jenazahnya dimakamkan sebulan kemudian tanpa kepala dan kedua belah tangan. (mad/mg27)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Kronologi Lengkap Pembunuhan dan Mutilasi Karoman di Ogan Ilir, Eksekusi Gelap-gelapan di Perahu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini