TRIBUNNEWS.COM - Satu dari empat pengamen yang dipaksa mengakui pembunuh mayat yang mereka temukan di jembatan kali Cipulir berikan pengakuan.
Adalah Fikri Pribadi yang mengaku mengalami pernyiksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Penyiksaan itu dia terima beserta empat orang pengamen lainya karena dipaksa mengaku sebagai mengaku melakukan pembunuhan di kolom jembatan, samping kali Cipulir, Jakarta Selatan, 2013 silam.
Awlanya Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16) menemukan sesosok mayat di bawah kolong jembatan pada malam hari. Dia mengaku tidak mengenali sosok mayat tersebut.
Baca: Cerita Fikri, Pengamen yang Mengaku Disetrum dan Dipukuli Polisi Agar Akui Pembunuhan di Cipulir
Baca: Ayah Penyanyi Korea Selatan Samuel Kim Jadi Korban Pembunuhan di Meksiko
Sontak dia langsung melapor pihak sekuriti setempat terkait temuan itu. Pihak sekuriti lantas melapor ke pihak polisi.
Saat polisi datang ke lokasi, Fikri dan ketiga temanya sempat diminta menjadi saksi untuk proses penyidikan.
"Polisinya bilangnya 'tolong ya Abang jadi saksi ya'. 'iya nggak papa saya mau' saya jawab begitu. Tahunya pas sudah di Polda malah kita yang diteken," kata dia saat ditemui di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Ketika sudah berada di Polda Metro Jaya, dia bukan hanya diperiksa melainkan disiksa oleh para oknum polisi.
Baca: Pembunuhan Wanita Lansia di Kabupaten Kapuas Terungkap, Ini Motif Pelaku Habisi Korban
Baca: Pelaku Ditangkap, Pembunuhan Disertai Mutilasi yang Menimpa Karoman Temukan Titik Terang
"Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda. Disetrum, dilakbanin, dipukulin sampai disuruh mengaku," ucap dia.
Penyiksaan tersebebut diterima mereka secara bergantian. Mereka harus menerima penyiksaan tersebut selama seminggu.
Karena tidak kuat akan siksaan tersebebut, mereka pun akhirnya memilih mengaku. Mereka pun tidak tahu apa dasar polisi menuduh sebagai tersangka.
Mereka pun akhirnya mengaku dan kasus itu naik ke Kejaksaan hingga akhirnya di sidangkan di Pengadilan. Mereka divonis hakim bersalah dan harus mendekam di penjara anak Tanggerang.
Belakang, Fikri dan teman-temanya dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Baca: BREAKING NEWS - Hasil Visum Mayat Wanita Tanpa Busana di Sawah Mempawah, Diduga Korban Pembunuhan!
Baca: Demi Peran, Margot Robbie Rela Pakai Perhiasan Bekas Korban Pembunuhan dan Ucapkan Mantra
Dalam prosesnya hukumnya, mereka dibantu Lembaga Bantuan Hukum untuk menjalani setiap persidangan.