TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan JK (44) jadi tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pria dan anaknya.
JK kini sudah ditahan kepolisian karena menyebabkan dua nyawa melayang yakni Jhony Cristoffel (43) dan putrinya Aurel K Christoffel (3) warga Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari.
JK adalah pengemudi mobil Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi DB 2389 CC yang terlibat kecelakaan di di jalan Effraim Lengkong di Kelurahan Manembo-Nembo, dekat gereja Katolik Kecamatan Matuari, Kota Bitung Minggu (14/07/2019) pukul 09.45 Wita.
Tersangka JK merupakan ASN di kantor Kelurahan Manembo-Nembo Kecamatan Matuari.
Pantauan tribunmanado.co.id pada Kamis (18/7/2019) tampak karangan bunga di lokasi kejadian yang digantung di bawah pohon, sebuah sandal kulit, toples pecah yang dijadikan tempat lilin serta sisa-sisa ban kendaraan yang dibakar.
Dikubur Satu Peti
Suasana duka menyelimuti ruang tamu, rumah Keluarga Christoffel-Runtuwen pada Senin (15/07/2019) lalu
Sejumlah kursi diatur mengelilingi keranda berwarna putih yang bagian atasnya ada sebuah peti jenazah warna putih.
Jenasah Jhony dan putrinya Aurel tampak terbujur kaku dalam satu peti Jenazah.
Jenasah dimakamkan dalam satu peti dan satu Liang Lahat pada Selasa 16 Juli 2019.